Jumat, 11 Maret 2016

Hukum Adat di Indonesia atau Asing

Disini saya akan membahas tentang Hukum Adat di Indonesia atau Asing. Terlebih dahulu saya akan membahas pengertian dari Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

Sumber Hukum Adat

Peraturan yang terdapat dalam hukum adat berasal dari beberapa sumber di dalam masyrarakat tersebut, seperti :
1.     Adat atau kebiasaan masyarakat sekitar.
Tak bisa dipungkiri bahwa sebuah hukum adat bersumber dari kebiasaan rakyat atau masyarakat dalam sebuah wilayah tertentu. Hal ini karena sebuah masyarakat tak akan pernah terlepas dari berbagai kebiasaan, baik kebiasaan yang bersifat kultus atau tidak.

2.     Kebudayaan tradisional rakyat.
Selain tak bisa lepas dari kebiasaan, hukum adat juga selalu diidentikkan dengan hukum yang bersifat tradisional. Hal ini karena hukum adat telah dianut oleh masyarakat bahkan jauh sebelum kemerdekaan dan dibentukan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya menggeser peran hukum adat itu sendiri. Meskipun demikian, masih ada beberapa wilayah yang mempertahankan warisan leluhur berupa hukum adat.

3.     Kaidah dari kebudayaan asli Indonesia.
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa apa yang telah diberikan oleh leluhur adalah warisan budaya yang harus senantiasa dipelihara. Ini adalah sumber kuat dari hukum adat yakni bahwa sebuah hukum merupakan warisan leluhur yang harus tetap dipelihara dan disesuaikan dengan perubahan zaman tanpa merubah unsur daru hukum asli itu sendiri.

4.     Pepatah adat.
Pepatah adat adalah salah satu contoh warisan yang benar-benar dianut oleh masyarakat adat. Hal ini karena pepatah adat biasanya sarat akan makna filosofis. Inilah yang menjadikan pepatah adat menjadi sumber dari hukum adat untuk masyarakat tertentu.

5.     Dokumen atau naskah-naskah yang ada pada masa itu.
Biasanya naskah memuat tentang bagaimana cara hidup yang baik dan bermakna serta menjadi manusia yang sempurna. Dari sinilah hukum adat bisa terlahir. Manusia yang percaya dan menganut pada sebuah naskah-naskah kuno berisi tentang ajaran hidup menjadikan hal tersebut sebagai hukum adat yang harus mereka taati dan patuhi. Naskah yang dimaksud disini bisa berupa naskah kuno yang berasal dari para leluhur yang hidup di zaman sebelum masyarakat adat tersebut hidup. Selain itu, ada juga naskah-naskah yang diterbitkan oleh raja demi mengatur masyarakat. Kebiasaan tersebut memunculkan sebuah hukum yang dipatuhi oleh masyarakat pada masa itu.

Ciri-ciri hukum adat adalah :
  1. Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
  2. Tidak tersusun secara sistematis.
  3. Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
  4. Tidak tertatur.
  5. Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
  6. Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.


Factor penting yang mempengaruhi perkembangan hukum Adat. Faktor-faktor tersebut adalah:
a)     Faktor Agama:
Adanya pengaruh dari agama-agama yang masuk kemudian ke Indonesia dan dianut oleh masyarakat hukum adat bersangkutan, seperti agama Hindu, agama Islam, dan agama Kristen.
b)    Faktor kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat
Kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan adat ini adalah kekuasaan yang mempunyai wilayah yang lebih luas dari persekutuan hukum adat seperti Kerajaan dan Negara.
c)     Hukungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing
Kekuasaan asing ini yang menyebabkan hukum adat terdesak dari beberapa bidang kehidupan hukum. Selain itu, alam pikiran Barat yang dibawa oleh orang-orang asing (Barat) ke Indonesia dan kekuasaan asing dalam pergaulan hukumnya, sangat mempengaruhi perkembangan cara berpikir orang Indonesia. Sebagai contoh dapat dikemukakan proses individuali sering di kota-kota yang berjalan lebih cepat dari pada masyarakat di pedesaan.

Hukum adat yang berlaku di masing-masing wilayah Indonesia mempunyai sifat atau corak tertentu.
Berikut sifat hukum adat di Indonesia :
1.     Bersifat Relegius Magis :
·        bersifat kesatuan batin
·        Mempunyai kesatuan diantara dunia gaib dan dunia lahir
·        Mempunyai hubungan dengan arwah nenek moyang maupun makluk halus lainnya.
·        Mempercayai adanya kekuatan gaib
·        Melakukan pemujaan terhadap arwah nenek moyang maupun makluk halus lainnya.
·        Ada upacara religius dalam kegiatan
2.     Bersifat Komunal atau Kemasyarakatan
·        Manusia tidak dapat berbuat seenaknya karena terikat oleh peraturan masyarakat.
·        Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya di dalam masyarakat
·        Adanya hak subyektif sebagai berfungsi social
·        Selalu mengutamakan kepentingan bersama
·        Adanya sifat gotong royong
·        Mempunyai Sopan santun dan sabar
3.     Bersifat Demokrasi
Hukum adat di Indonesia meyakini bahwa segala sesuatu harus selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan dan lebih mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai sistem pemerintahan. Misalnya hasil musyawarah di Balai Desa yang harus ditaati oleh seluruh peserta musyawarah.
4.     Bersifat Kontan :
Hukum adat di Indonesia meyakini bahwa peralihan atau pemindahan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan, artinya setiap peristiwa serah trima harus jabatan atau kekuasaan dilakukan secara serentak untuk menjaga keseimbangan didalam kehidupan bermasyarakat.
5.     Bersifat konkrit
Hukum adat di Indonesia meyakini bahwa ada tanda yang terlihat dalam setiap perbuatan dan keinginan di dalam setiap hubungan hukum yang harus dinyatakan dengan benda yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji karena setiap janji harus disertai dengan perbuatan nyata dan tidak ada kecurigaan diantra yang lain

Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat di akses (28 Oktober 2009)

Perbedaan Hukum dan Norma

Disini saya akan membahas tentang Hukum dan Norma, Sebenernya hukum ataupun norma ada disekitar kita, peristiwa-peristiwa yang terjadi. Sebelumnya kita mengenal apa itu Hukum dan Norma terlebih dahulu.

Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan resmi yang menjadi pengatur dan dikuatkan oleh pemerintah, undang-undang ,peraturan, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa alam yang tertentu ,keputusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa. Dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, mencegah terjadinya kekacauan.
Dalam perkembangan masyarakat saat in, fungsi hukum dapat terdiri dari:
  1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.
  2. Sebagai suatu sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
  3. Sebagai sarana penggerak pembangunan.
  4. Sebagai fungsi kritis.


·        Kelebihan Hukum :
Susunan perundang-undangan di Indonesia di susun secara baik dan sistematis, dari mulai peraturan yang paling atas hingga yang paling rendah, dan antara peraturan-peraturan tersebut tidak saling tumpang tindih. Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara dan UUD'45 sebagai sumber hukum yang paling utama dan teratas. UUD'45 terkenal paling sempurna di dunia walau hanya dengan beberapa Pasal saja di dalamnya, dan di dalam pembukaannya UUD'45 mengatur keseluruhan dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berserikat.

·        Kekurangan Hukum :
Kekurangan hukum di Indonesia hanya sedikit, hukum kita terlalu banyak dan adanya asas bahwa setiap warga negara dianggap mengetahui semua hukum yang berlaku di Indonesia. Kalau soal kelemahan Hukum itu sendiri saya belum mengetahuinya, mungkin hanya dalam hal penerapannya saja yang kurang baik di jalankan oleh negara dan kita sendiri sebagai warga negara yang baik.

·        Sifat hukum ada dua, yaitu:
  1.      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun harus dan memiliki paksaan mutlak.
  2.      Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.


Pengertian Norma
          Norma adalah  tata aturan yang mengikat kelompok manusia dalam suatu wilayah dan pada kurun waktu tertentu untuk mengendalikan tingkah laku yang dianggap baik.

·        Tujuan Norma
Norma bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat  agar sesaui dengan aturan yang berlaku di masyarakat dan dibuat agar tidak terjadi berbagai pelanggarn yg merugikan masyarakat
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1.     Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. bersifat mutlak, apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2.     Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3.     Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4.     Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5.     Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.

·        Macam-macam Norma :
1)    Norma Agama
Norma agama merupakan suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan peraturan-peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, anjuran, dan larangan yang berasal dari Tuhan.
2)    Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang bersumber dari Negara melalui lembaga berwenang, yang berisi perintah dan larangan
3)    Norma Kesusilaan/Kesopanan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup tentang baik dan buruk suatu perbuatan, yang berasal dari hati nurani setiap orang
4)    Norma Adat
Norma adat adalah aturan hidup yang berasal dari tradisi pergaulan sekelompok manusia yang dianggap sebagai tuntunan dalam kehidupan sehari-hari

Daftar Pustaka
Kamus Lengkap BAHASA INDONESIA, Tim Prima Pena, GITAMEDIA PRESS
http://www.ilmusiana.com/2015/04/macam-macam-norma-dalam-masyarakat.html


Job Interview Question

Yessi    : Good Morning Nurul   : Good Morning, please take a sit Yessi    : Yes , Thank you Nurul   : What is your name? Yessi    ...