Minggu, 11 Oktober 2015

Tata Cara Mendirikan Koperasi

Saya akan membahas tentang Tata Cara Mendirikan Koperasi yang berbadan hokum. Berikut cara-cara mendirikan koperasi:
Langkah-langkah mendirikan koperasi:
  1. Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama

Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi. Dahulukanlah tindakan penyusunan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian. Sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4UU No. 25 Tahun 1992)

          2.  Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setemoat sesuian domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di “akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.

Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan
  • Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaaan
  • Rapat Anggota
  • Pemodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
            3.  Penyusun Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Bdan Hukum Koperasi adalah Pembentukan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan pemohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat 1) :
  •       2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup
  •       Data  akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris
  •       Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri
  •       Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun kedepan dan RAPB
  •       Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan

      4.  Penelitian oleh Pajak yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus diakui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·         Penelitin terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 ayat 2)
·         Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 ayat 2)
Syarat untuk Pendirian Koperasi
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian kopperasi dari notaris (NPAK)
2.      Berita acara Rapat Pendirian Koperasi
3.      Daftar hadri rapat pendirian koperasi
4.      Foto copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar memper mudah pada saat verifikasi)
5.      Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi
6.      Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
11.  Struktur Organisasi Koperasi
12.  Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sumber Referensi :

http://catatandiankurniawan.blogspot.com/2014/01/tata-cara-mendirikan-koperasi_3.html

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi

Menjadi seorang menteri itu sangat tidak gampang, jika menjadi seorang menteri koperasi itu merupakan tugas yang cukup sulit. Dilihat dari perkembangannya, koperasi sering kali dipandang sebelah mata. Inilah yang membuat orang berharap banyak pada koperasi, sebab, koperasi dengan system yang bertata baik membuat iklim asas ekonomi kekeluargaan mampu berjalan sebagaimana mestinya.

Di Indonesia terdapat massalah-masalah koperasi yaitu :
·         Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitas terbatas
·         Rangkap jabatan dalam koperasi
·         Bahwa ketidak percayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya
·         Administrasi kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap
·         Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi : karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya penanggung jawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidak percayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi
·         Tingkat harga yang selalu berubah sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha
·         Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain secara bebas memasuki bidnag usaha yang sedang ditangani oleh koperasi

            Hingga saat ini peran pemerintah masih perduli terhadap keberadaan koperasi. Hal ini dibuktikan dengan adanya pembinaan dan pembelajaran mengenai koperasi. Dengn program ini diharapkan dalam segala masyarakat dari siswi hingga pegawai negeri dan kalangan swasta  untuk mendirikan koperasi dilingkungan msing-masing. Demikian dengan Koperasi Unit Desa yang didirikan disetiap lokasi desa, semua itu diharapkan mampu menjadi perekonomian nasional.

            Namun jangan membiarkan koperasi melaju sendiri di tengah arus ekonomi yang semakin ketat persaingannya, Maka kualitas koeprasi secara keseluruhan memang harus diupayakan oleh semua pihak baik pengelola koperasi, masyarakat dan pemerintah.

            Jika saya menjadi menteri koperasi, mungkin saya akan menjawab saya akan mengembalikan koperasi Indonesia menjadi lebih baik dari sebelumnya. Sebelumnya kita mengenal apa itu koperasi. Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan atau demi kesejahteraan bersama.

            Dan saya ingin agar maasyarakat Indonesia khususnya kaum muda dan para masyarakat lainnya bisa kembali pada perekonomian Negara Indonesia. Sangat jelas peranan kita bisa mengetahui apa yang bisa dilakukan untuk memjukan perkoperasian di Negara kita. Kejujuran dalam bekerja adalah hal yang utama dalam mengatasi korupsi. Kalau pemimpinnya tidak jujur bagaimana rakyatnya ingin mencontoh dengan baik. Karena pemimpin yang bbaik dapat menjadi panutan bagi rakyatnya. Kesederhanaan adalah jawaban atas keterpurukan perekonomian bangsa, oleh karena itu sebagai seseorang pemimpin haruslah bersikap sederhana jangan terlalu berlebihan.

            Untuk menjadi seorang menteri koperasi ada hal-hal yang dilakukan seperti halnya:
1.      Merumuskan kebijakan pemerintah dibidang pembinaan koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
2.      Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program pemantauan, analisi dan evaluasi di bidang koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
3.      Meningkatkan oeran serta masyarakat di bidang koperasi dan UKM
4.      Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat.

Tugasnya :
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang kedudukan Kementerian Negara serta susunan organisasi, tugas dan fungsi Fselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu : Kementerian Koperasi dan Usaha kecil dan menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dibidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintah Negara.

            Fungsinya :
-          Perumusan dan penetapan kebijakan dibidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
-          Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
-          Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
-          Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah
-          Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan oemberdayaan koperasi ,usaha mikro,kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang dibidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah

Jika semua telah memiliki nilai-nilai tersebut, yakinlah bahwa koperasi Indonesia akan maju dengan pesat. Ketahuilah bahwa kedamaian yang terdapat pada suatu struktur yang aa, akan membawa kita  pada koperasi di era yang baru. Dan pastinya kementrian akan menjadi pengawal keuangan Negara yang sempurna.

Saya akan mencoba menempatkan koperasi berada di tempat-tempat yang bisa dijangkau masyarakat, sehingga orang semakin mudah untuk menginvestasikan dan menyimpan uangnya di kopersi dari pada di bank yang terlalu banyaak biaya administrasinya yang cenderung merugikan pengguna.

Upaya pembangunan koperasi terpadu dengan melibatkan semua unsur terkait dilakukan dengan tetap memelihara kemurnian asas dan pelaksanaan koperasi.  Dengan segala yang telah dijelaskan ,maka sekarang koperasi bukan lagi lembaga yang menjadi tempelan semata. Dengan demikian, bagaimana kita menjaga dan turut berperan aktif di dalamnya. Untuk mendukung keberadaan koperasi.

Sumber Referensi :

https://devinaameliach.wordpress.com/2015/09/29/andai-aku-menjadi-menteri-koperasi/

Job Interview Question

Yessi    : Good Morning Nurul   : Good Morning, please take a sit Yessi    : Yes , Thank you Nurul   : What is your name? Yessi    ...