Minggu, 17 Januari 2016

Makalah Koperasi

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan saya kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin saya tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW.

Makalah ini saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Baik itu yang datang dari diri saya maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

Makalah ini memuat tentang “KOPERASI”. Karena dari makalah ini saya mendapat informasi mengenai “KOPERASI”. Walaupun makalah ini kurang sempurna dan memerlukan perbaikan tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.

Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima kasih.



Depok, 14 Januari 2016





Penyusun



DAFTAR ISI

BAB I. PENDAHULUAN..............................................................................
1.1       Latar belakang....................................................................................
1.2       Rumusan masalah...............................................................................
1.3       Tujuan Penulisan.................................................................................
1.4       Manfaat Penulisan.............................................................................

BAB II : PEMBAHASAN
ISI
2.1        PENGENALAN KOPERASI........................................................................................
2.2        SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI............................................................
2.3        LAMBANG KOPERASI..............................................................................................
2.4        PRINSIP-PRINSIP KOPERASI..................................................................................
2.5        CARA MENDIRIKAN KOPERASI...........................................................................
2.6        KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPERASI....................................................

BAB III
Kesimpulan………………………………………………………………………………..
Penutup ....................................................................................................................................
Daftar Pustaka……………………………………………………………………………..


BAB I
PENDAHULUAN

1.1     LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.

1.2     RUMUSAN MASALAH
1.  Apakah yang dimaksud dengan Koperasi ?
2. Bagaimana sejarah perkembangan Koperasi ?
3. Apa saja lambang Koperasi ?
4. Bagaimana prinsip-prinsip koperasi ?
5.  Bagaimana cara mendirikan Koperasi ?
6. Apa saja kelebihan dan kekurangan Koperasi ?

1.3     TUJUAN PENULISAN
Yang menjadi tujuan pembahasan dalam makalah ini adalah :
1.  Mengetahui yang dimaksud dengan Koperasi ?
2. Mengetahui sejarah perkembangan Koperasi ?
3. Mengetahui lambang Koperasi ?
4. Bagaimana prinsip-prinsip koperasi ?
5. Mengetahui cara mendirikan Koperasi ?
6. Mengetahui kelebihan dan kekurangan Koperasi ?

1.4       MANFAAT PENULISAN
1.    Bagi para Pembaca
Makalah ini dapat menambah wawasan mengenai tentang sejarah perkembangan koperasi di indonesia maupun kelebihan dan kekurangan dari Koperasi.
2.    Bagi rekan-rekan Mahasiswa/Mahasiswi
Makalah ini dapat menambah pengetahuan  mengenai perkembangan Koperasi di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    PENGENALAN KOPERASI
          a)      Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Koperasi adalah Suatu organisasi atau suatu bisnis yangdidirikan oleh seorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama dan untukmencapai keuntungan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan. Suatu bentuk usaha yang juga dapat menolong anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupansehari- hari. Dengan adanya koperasi bisa membuat anggota yang satu dan yang lain jikasebelumnya belum dekat membuat beberapa anggota itu saling kenal dan bekerja sama untukmencapai tujuan bersama.

           b)     Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
            Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

           c)      Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
            Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
            Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
            Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.



2.2            SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di indonesia, sejarah perkembangan koperasi indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ tiga masa ”, yaitu masa penjajahan, masa kemerdekaan, dan masa orde baru hingga sekarang.
           A.      koperasi di indonesia pada masa penjajahan
Di masa penjajahan belanda, gerakan koperasi pertama di indonesia lahir dari inisatif tokoh r. a. wiriaatmadja pada tahun 1986. wiriaatmadja, patih purwokerto ( banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. beliau dengan bantuan e. sieberg, asisten residen purwokerto, mendirikan hulp-enspaar bank. cita-cita wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari wolf van westerrode, pengganti sieberg. mereka mendirikan koperasi kredit sistem raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. berdirinya boedi oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). serikat islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan toko koperasi. pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh indonesische studie club yang kemudian menjadi persatuan bangsa indonesia ( pbi ) di surabaya. partai nasional indonesia ( pni ) di dalam kongresnya di jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut“kongreskoperasi”.

Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
                  ·         Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal,
                  ·         Akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa belanda,
                  ·         Ongkos materai sebesar 50 golden,
                  ·         Hak tanah harus menurut hukum eropa, dan
                  ·         Harus diumumkan di javasche courant yang biayanya juga tinggi
    
            B.      Koperasi di indonesia pada masa kemerdekaan
Setelah bangsa indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. sesuai dengan tuntutan uud 1945 pasal 33, perekonomian indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa indonesia, yaitu gotong royong.
pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah jawatan koperasi, kementerian kemakmuran. pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan jawatan koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.

Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi indonesia menjelang pemberontakan g30s / pki. partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan g30s / pki. pemerintah bertekad untuk melaksanakan pancasila dan uud 1945 secara murni dan konsekuen. kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan kongres koperasi i di tasikmalaya, jawa barat.

Kongres koperasi  menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
                  a)      Mendirikan sentral organisasi koperasi rakyat indonesia ( sokri ),
                  b)      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi,
                  c)      Menetapkan pada tanggal 12 juli sebagai hari koperasi.

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya agresi belanda, keputiuasab kongres koperasi itu belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. namun, pada tanggal 12 juli 1953, diadakanlah kongres koperasi ii di bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut
      1)      membentuk dewan koperasi indonesia ( dekopin ) sebagai pengganti sokri,
      2)      menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah,
      3)      mengangkat moh. hatta sebagai bapak koperasi indonesia,
      4)      segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
            a)      Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah,
            b)      Pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi,
            c)      Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain:
1)      Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi,
2)      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi,
3)  Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

C.      Koperasi di indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di indonesia, dibawah kepemimpinan jenderal soeharto. ketetapan mprs no.xxiii membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.

Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
Ø  pada tanggal 18 desember 1967, presiden soeharto mensahkan undang-undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti undang-undang no.14 tahun 1965.
Ø  pada tahun 1969, disahkan badan hukum terhadap badan kesatuan gerakan koperasi indonesia (gerkopin).
Ø  lalu pada tanggal 9 februari 1970, dibubarkannya gerkopin dan sebagai penggantinya dibentuk dewan koperasi indonesia (dekopin).
Ø  dan pada tanggal 21 oktober 1992, disahkan undang-undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi indonesia di masa yang akan datang.
Ø  masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di indonesia cenderung jalan di tempat.



2.3  LAMBANG KOPERASI

Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1)      Roda Bergigi : menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus. Hanya orang yang bekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota koperasi dengan memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan koperasi.
2)      Rantai (di sebelah kiri) : melambangkan ikatan persatuan yang kokoh. Bahwa Anggota Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut
3)      Kapas dan Padi (di sebelah kanan) : menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan merakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi tersebut.
4)      Timbangan : yaitu keadilan sosial sebagai salah satunya dasar dari koperasi. Biasanya akan menjadi simbol hukum
5)      Bintang dalam perisai : Yang dimaksud merupakan landasan ideal dari koperasi tersendiri. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mempercantik nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.
6)      Pohon beringin : Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7)      Koperasi Indonesia : menandakan bahwa Koperasi yang dimaksudkan merupakan koperasi dari Rakyat Indonesia.
8)      Warna merah dan putih : bacground menggambarkan sifat-sifat nasionalisme Negara Kerakyatan Republik Indonesia sendiri.


2.4   PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
  • Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
  • Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –  keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
  • Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
  • Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan  dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
  • Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
  • Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
  • Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
     1.      Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
  • 7 variabel gagasan umum :
  1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
  2. Demokrasi ( democracy )
  3. kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
  4. ekonomi ( Economy )
  5. Kebebasan ( Liberty )
  6. Keadilan ( Equity )
  7. Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
  • 12 Prinsip koperasi :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
  2. Keanggotaan terbuka ( Open membership )
  3. Pengembangan anggota ( Member Promotion )
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
  9. Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
  11. Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
  12. Pendidikan anggota ( Member Education )

      2.      Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience)          
ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1)      Sebagian untuk cadangan
2)      Sebagian untuk masyarakat
3)      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
      3.      Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
    * Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)      Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)      Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)      Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)      Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
  2. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4)      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)      Kemandirian
6)      Pendidikan perkoperasian
7)      Kerjasama antar koperasi



2.5       CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Tata Cara Mendirikan Koperasi yang berbadan hokum. Berikut cara-cara mendirikan koperasi:
Langkah-langkah mendirikan koperasi:
      1.      Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi. Dahulukanlah tindakan penyusunan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian. Sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4UU No. 25 Tahun 1992)

     2.      Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setemoat sesuian domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di “akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.

Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
          ·         Nama dan tempat kedudukan
          ·         Maksud dan tujuan
          ·         Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaaan
          ·         Rapat Anggota
          ·         Pengurus, Pengawas dan Pengelola
          ·         Pemodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha

      3.      Penyusun Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Bdan Hukum Koperasi adalah Pembentukan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan pemohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat 1) :
·         2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup
·         Data  akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris
·         Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri
·         Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun kedepan dan RAPB
·         Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan

4.      Penelitian oleh Pajak yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus diakui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang Pejabat yang berwenang akan melakukan :
     ·         Penelitin terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 ayat 2)
     ·         Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 ayat 2)
Syarat untuk Pendirian Koperasi
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian kopperasi dari notaris (NPAK)
2.      Berita acara Rapat Pendirian Koperasi
3.      Daftar hadri rapat pendirian koperasi
4.      Foto copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar memper mudah pada saat verifikasi)
5.      Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi
6.      Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
11.  Struktur Organisasi Koperasi
12.  Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan



2.6     KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPERASI
Koperasi memiliki berbagai macam kelebihan, diantaranya:
  1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
  2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
  3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
  4. Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.

Kekurangan Koperasi :
Selain kelebihan, Koperasi pun juga memiliki banyak kekurangan, yaitu:
  1. Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
  2. Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
  3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
  4. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.


BAB III
KESIMPULAN

Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
            Adanya pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.


PENUTUP

Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai materi yang berhubungan dengan koperasi, yaitu salah satunya KOPERASI yang menjadi bahasan dalam makalah ini. Tentunya banyak kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan saya dan kurangnya rujukan atau referensi yang saya peroleh sehubungan dengan makalah ini.
Penulis berharap kepada para pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang membangun kepada saya untuk makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan khususnya kepada kami sebagai penulis, Aamin.









DEPOK, 14 Januari 2016



PENULIS


DAFTAR PUSTAKA

Job Interview Question

Yessi    : Good Morning Nurul   : Good Morning, please take a sit Yessi    : Yes , Thank you Nurul   : What is your name? Yessi    ...