Disini saya akan
membahas tentang Hukum dan Norma, Sebenernya hukum ataupun norma ada disekitar
kita, peristiwa-peristiwa yang terjadi. Sebelumnya kita mengenal apa itu Hukum
dan Norma terlebih dahulu.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah peraturan
resmi yang menjadi pengatur dan dikuatkan oleh pemerintah, undang-undang
,peraturan, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa alam yang tertentu
,keputusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa. Dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, mencegah terjadinya kekacauan.
Dalam perkembangan masyarakat saat in, fungsi hukum
dapat terdiri dari:
- Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.
- Sebagai suatu sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
- Sebagai sarana penggerak pembangunan.
- Sebagai fungsi kritis.
·
Kelebihan
Hukum :
Susunan
perundang-undangan di Indonesia di susun secara baik dan sistematis, dari mulai
peraturan yang paling atas hingga yang paling rendah, dan antara
peraturan-peraturan tersebut tidak saling tumpang tindih. Indonesia memiliki
Pancasila sebagai dasar negara dan UUD'45 sebagai sumber hukum yang paling
utama dan teratas. UUD'45 terkenal paling sempurna di dunia walau hanya dengan
beberapa Pasal saja di dalamnya, dan di dalam pembukaannya UUD'45 mengatur
keseluruhan dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berserikat.
·
Kekurangan
Hukum :
Kekurangan hukum di
Indonesia hanya sedikit, hukum kita terlalu banyak dan adanya asas bahwa setiap
warga negara dianggap mengetahui semua hukum yang berlaku di Indonesia. Kalau
soal kelemahan Hukum itu sendiri saya belum mengetahuinya, mungkin hanya dalam
hal penerapannya saja yang kurang baik di jalankan oleh negara dan kita sendiri
sebagai warga negara yang baik.
·
Sifat
hukum ada dua, yaitu:
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun harus dan memiliki paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Pengertian
Norma
Norma
adalah tata aturan yang mengikat
kelompok manusia dalam suatu wilayah dan pada kurun waktu tertentu untuk
mengendalikan tingkah laku yang dianggap baik.
·
Tujuan
Norma
Norma bertujuan untuk
mengatur kehidupan masyarakat agar
sesaui dengan aturan yang berlaku di masyarakat dan dibuat agar tidak terjadi
berbagai pelanggarn yg merugikan masyarakat
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain
yaitu :
1. Norma
Agama
Adalah
suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. bersifat mutlak, apabila
seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung
melanggar norma-norma agama.
2. Norma
Kesusilaan
Norma
ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual
adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3. Norma
Kesopanan
Adalah
norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara
berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma
Kebiasaan (Habit)
Norma
ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam
bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Kegiatan melakukan acara
selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari
norma ini.
5. Norma
Hukum
Adalah
himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan
memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma
hukum.
·
Macam-macam
Norma :
1) Norma
Agama
Norma agama merupakan suatu petunjuk
hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala
perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan
peraturan-peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, anjuran, dan larangan
yang berasal dari Tuhan.
2) Norma
Hukum
Norma hukum adalah norma yang bersumber
dari Negara melalui lembaga berwenang, yang berisi perintah dan larangan
3) Norma
Kesusilaan/Kesopanan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup
tentang baik dan buruk suatu perbuatan, yang berasal dari hati nurani setiap
orang
4) Norma
Adat
Norma adat adalah aturan hidup yang
berasal dari tradisi pergaulan sekelompok manusia yang dianggap sebagai
tuntunan dalam kehidupan sehari-hari
Daftar
Pustaka
Kamus Lengkap BAHASA INDONESIA, Tim Prima Pena,
GITAMEDIA PRESS
http://www.ilmusiana.com/2015/04/macam-macam-norma-dalam-masyarakat.html
Terimakasih sangat berfaedah sekali ...
BalasHapus