Jumat, 11 Maret 2016

Perbedaan Hukum dan Norma

Disini saya akan membahas tentang Hukum dan Norma, Sebenernya hukum ataupun norma ada disekitar kita, peristiwa-peristiwa yang terjadi. Sebelumnya kita mengenal apa itu Hukum dan Norma terlebih dahulu.

Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan resmi yang menjadi pengatur dan dikuatkan oleh pemerintah, undang-undang ,peraturan, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa alam yang tertentu ,keputusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa. Dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, mencegah terjadinya kekacauan.
Dalam perkembangan masyarakat saat in, fungsi hukum dapat terdiri dari:
  1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.
  2. Sebagai suatu sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
  3. Sebagai sarana penggerak pembangunan.
  4. Sebagai fungsi kritis.


·        Kelebihan Hukum :
Susunan perundang-undangan di Indonesia di susun secara baik dan sistematis, dari mulai peraturan yang paling atas hingga yang paling rendah, dan antara peraturan-peraturan tersebut tidak saling tumpang tindih. Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara dan UUD'45 sebagai sumber hukum yang paling utama dan teratas. UUD'45 terkenal paling sempurna di dunia walau hanya dengan beberapa Pasal saja di dalamnya, dan di dalam pembukaannya UUD'45 mengatur keseluruhan dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berserikat.

·        Kekurangan Hukum :
Kekurangan hukum di Indonesia hanya sedikit, hukum kita terlalu banyak dan adanya asas bahwa setiap warga negara dianggap mengetahui semua hukum yang berlaku di Indonesia. Kalau soal kelemahan Hukum itu sendiri saya belum mengetahuinya, mungkin hanya dalam hal penerapannya saja yang kurang baik di jalankan oleh negara dan kita sendiri sebagai warga negara yang baik.

·        Sifat hukum ada dua, yaitu:
  1.      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun harus dan memiliki paksaan mutlak.
  2.      Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.


Pengertian Norma
          Norma adalah  tata aturan yang mengikat kelompok manusia dalam suatu wilayah dan pada kurun waktu tertentu untuk mengendalikan tingkah laku yang dianggap baik.

·        Tujuan Norma
Norma bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat  agar sesaui dengan aturan yang berlaku di masyarakat dan dibuat agar tidak terjadi berbagai pelanggarn yg merugikan masyarakat
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1.     Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. bersifat mutlak, apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2.     Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3.     Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4.     Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5.     Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.

·        Macam-macam Norma :
1)    Norma Agama
Norma agama merupakan suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan peraturan-peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, anjuran, dan larangan yang berasal dari Tuhan.
2)    Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang bersumber dari Negara melalui lembaga berwenang, yang berisi perintah dan larangan
3)    Norma Kesusilaan/Kesopanan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup tentang baik dan buruk suatu perbuatan, yang berasal dari hati nurani setiap orang
4)    Norma Adat
Norma adat adalah aturan hidup yang berasal dari tradisi pergaulan sekelompok manusia yang dianggap sebagai tuntunan dalam kehidupan sehari-hari

Daftar Pustaka
Kamus Lengkap BAHASA INDONESIA, Tim Prima Pena, GITAMEDIA PRESS
http://www.ilmusiana.com/2015/04/macam-macam-norma-dalam-masyarakat.html


1 komentar:

Job Interview Question

Yessi    : Good Morning Nurul   : Good Morning, please take a sit Yessi    : Yes , Thank you Nurul   : What is your name? Yessi    ...