Disini saya akan
membahas tentang Hukum Adat di Indonesia atau Asing. Terlebih dahulu saya akan
membahas pengertian dari Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam
lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti
Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak
tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum
masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh
kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Sumber
Hukum Adat
Peraturan yang terdapat
dalam hukum adat berasal dari beberapa sumber di dalam masyrarakat tersebut,
seperti :
1. Adat
atau kebiasaan masyarakat sekitar.
Tak bisa dipungkiri bahwa sebuah hukum
adat bersumber dari kebiasaan rakyat atau masyarakat dalam sebuah wilayah
tertentu. Hal ini karena sebuah masyarakat tak akan pernah terlepas dari
berbagai kebiasaan, baik kebiasaan yang bersifat kultus atau tidak.
2. Kebudayaan
tradisional rakyat.
Selain tak bisa lepas dari kebiasaan,
hukum adat juga selalu diidentikkan dengan hukum yang bersifat tradisional. Hal
ini karena hukum adat telah dianut oleh masyarakat bahkan jauh sebelum
kemerdekaan dan dibentukan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya
menggeser peran hukum adat itu sendiri. Meskipun demikian, masih ada beberapa
wilayah yang mempertahankan warisan leluhur berupa hukum adat.
3. Kaidah
dari kebudayaan asli Indonesia.
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa
apa yang telah diberikan oleh leluhur adalah warisan budaya yang harus
senantiasa dipelihara. Ini adalah sumber kuat dari hukum adat yakni bahwa
sebuah hukum merupakan warisan leluhur yang harus tetap dipelihara dan
disesuaikan dengan perubahan zaman tanpa merubah unsur daru hukum asli itu
sendiri.
4. Pepatah
adat.
Pepatah adat adalah salah satu contoh
warisan yang benar-benar dianut oleh masyarakat adat. Hal ini karena pepatah
adat biasanya sarat akan makna filosofis. Inilah yang menjadikan pepatah adat
menjadi sumber dari hukum adat untuk masyarakat tertentu.
5. Dokumen
atau naskah-naskah yang ada pada masa itu.
Biasanya naskah memuat tentang bagaimana
cara hidup yang baik dan bermakna serta menjadi manusia yang sempurna. Dari
sinilah hukum adat bisa terlahir. Manusia yang percaya dan menganut pada sebuah
naskah-naskah kuno berisi tentang ajaran hidup menjadikan hal tersebut sebagai
hukum adat yang harus mereka taati dan patuhi. Naskah yang dimaksud disini bisa
berupa naskah kuno yang berasal dari para leluhur yang hidup di zaman sebelum
masyarakat adat tersebut hidup. Selain itu, ada juga naskah-naskah yang
diterbitkan oleh raja demi mengatur masyarakat. Kebiasaan tersebut memunculkan
sebuah hukum yang dipatuhi oleh masyarakat pada masa itu.
Ciri-ciri
hukum adat adalah :
- Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
- Tidak tersusun secara sistematis.
- Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
- Tidak tertatur.
- Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
- Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.
Factor penting yang mempengaruhi perkembangan hukum
Adat. Faktor-faktor tersebut adalah:
a) Faktor
Agama:
Adanya
pengaruh dari agama-agama yang masuk kemudian ke Indonesia dan dianut oleh
masyarakat hukum adat bersangkutan, seperti agama Hindu, agama Islam, dan agama
Kristen.
b) Faktor
kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat
Kekuasaan
yang lebih tinggi dari persekutuan adat ini adalah kekuasaan yang mempunyai
wilayah yang lebih luas dari persekutuan hukum adat seperti Kerajaan dan
Negara.
c) Hukungan
dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing
Kekuasaan
asing ini yang menyebabkan hukum adat terdesak dari beberapa bidang kehidupan
hukum. Selain itu, alam pikiran Barat yang dibawa oleh orang-orang asing
(Barat) ke Indonesia dan kekuasaan asing dalam pergaulan hukumnya, sangat
mempengaruhi perkembangan cara berpikir orang Indonesia. Sebagai contoh dapat
dikemukakan proses individuali sering di kota-kota yang berjalan lebih cepat
dari pada masyarakat di pedesaan.
Hukum adat yang berlaku di masing-masing wilayah Indonesia
mempunyai sifat atau corak tertentu.
Berikut sifat
hukum adat di Indonesia :
1. Bersifat Relegius Magis :
·
bersifat
kesatuan batin
·
Mempunyai
kesatuan diantara dunia gaib dan dunia lahir
·
Mempunyai
hubungan dengan arwah nenek moyang maupun makluk halus lainnya.
·
Mempercayai
adanya kekuatan gaib
·
Melakukan
pemujaan terhadap arwah nenek moyang maupun makluk halus lainnya.
·
Ada
upacara religius dalam kegiatan
2. Bersifat Komunal atau Kemasyarakatan
·
Manusia
tidak dapat berbuat seenaknya karena terikat oleh peraturan masyarakat.
·
Setiap
orang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya di dalam
masyarakat
·
Adanya
hak subyektif sebagai berfungsi social
·
Selalu
mengutamakan kepentingan bersama
·
Adanya
sifat gotong royong
·
Mempunyai
Sopan santun dan sabar
3. Bersifat Demokrasi
Hukum
adat di Indonesia meyakini bahwa segala sesuatu harus selalu diselesaikan
dengan rasa kebersamaan dan lebih mengutamakan kepentingan bersama diatas
kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai
sistem pemerintahan. Misalnya hasil musyawarah di Balai Desa yang harus ditaati
oleh seluruh peserta musyawarah.
4. Bersifat Kontan :
Hukum
adat di Indonesia meyakini bahwa peralihan atau pemindahan hak dan kewajiban
harus dilakukan pada saat yang bersamaan, artinya setiap peristiwa serah trima
harus jabatan atau kekuasaan dilakukan secara serentak untuk menjaga
keseimbangan didalam kehidupan bermasyarakat.
5. Bersifat konkrit
Hukum adat
di Indonesia meyakini bahwa ada tanda yang terlihat dalam setiap perbuatan dan
keinginan di dalam setiap hubungan hukum yang harus dinyatakan dengan benda
yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji karena setiap janji
harus disertai dengan perbuatan nyata dan tidak ada kecurigaan diantra yang
lain
Daftar
Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat di akses (28
Oktober 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar