Selasa, 21 Juni 2016

Kebangkrutan (Failed)

Terdapat beberapa pengertian kebangkrutan. Kebangkrutan (Bankruptcy) biasanya diartikan sebagai kegagalan perusahaan dalam menjalankan operasi perusahaan untuk menghasilkan laba, Supardi dan Mastuti(2003). Sedangkan menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, kebangkrutan adalah keadaan dimana suatu institusi dinyatakan oleh keputusan pengadilan bila debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Kebangkrutan sebagai kegagalan didefinisikan dalam beberapa arti, Martin et.al (1995):
·         Kegagalan ekonomi (economic failure)
Kegagalan dalam arti ekonomi biasanya berarti bahwa perusahaan kehilangan uang atau pendapatan Universitas Sumatera Utaraperusahaan tidak menutup biayanya sendiri, ini berarti tingkat labanya lebih kecil dari biaya modal atau nilai sekarang dari arus kas perusahaan lebih kecil dari kewajiban. Kegagalan terjadi bila arus kas sebenarnya dari perusahaan tersebut jatuh di bawah arus kas yang diharapkan. Bahkan kegagalan dapat juga berarti bahwa pendapatan atas biaya historis dari investasinya lebih kecil daripada biaya modal perusahaan.

·         Kegagalan keuangan (financial failure)
Kegagalan keuangan bisa diartikan sebagai insolvensi yang membedakan antara dasar arus kas dan dasar saham. Insolvensi atas dasar arus kas ada dua bentuk:
1.      Insolvensi teknis (technical insolvency). Perusahaan dapat dianggap gagal jika perusahaan, tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo. Walaupun total aktiva melebihi total utang atau terjadi bila suatu perusahaan gagal memenuhi salah satu atau lebih kondisi dalam ketentuan hutangnya seperti rasio aktiva lancar terhadap utang lancar yang telah ditetapkan atau rasio kekayaan bersih terhadap total aktiva yang disyaratkan. Insolvensi teknis juga terjadi bila arus kas tidak cukup untuk memenuhi pembayaran bunga pembayaran kembali pokok pada tangga tertentu.
2.      Insolvensi dalam pengertian kebangkrutan. Dalam pengertian ini kebangkrutan didefinisikan dalam ukuran sebagai kekayaan bersih negatif dalam neraca konvensional atau nilai sekarang dari arus kas yang diharapkan lebih kecil dari kewajiban.

6 Faktor yang Membuat Perusahaan Bangkrut, 

Tidak sedikit perusahaan yang yang baru berjalan beberapa tahun tiba-tiba gulung tikar karena mengalami kebangkrutan. Tidak jarang juga ada perusahaan besar yang tanda diduga mengalami kebangkrutan. Tentu saja Anda sebagai pengusaha tidak ingin mengalami hal yang sama. Untuk mencegah hal ini, ada beberapa faktor yang membuat perusahaan bangkrut yang harus Anda perhatikan. Faktor-faktornya antara lain :
1. Tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen
Tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen mungkin merupakan salah satu faktor yang jika diabaikan dapat berakibat fatal. Seperti yang kita tahu, banyak yang berpendapat bahwa konsumen adalah raja. Perumpamaan ini tentu saja tidak dibuat tanpa alasan. Sebagai sebuah perusahaan, tujuan yang harus dicapai selain tentunya mendapatkan keuntungan adalah melayani para konsumen. Kita harus memanjakan konsumen dengan cara mengetahui kebutuhannya, melayani konsumen sebaik-baiknya, mendengarkan aspirasi, kritik, dan sarannya, serta terus mengembangkan dan mencari cara untuk membuat konsumen menjadi setia dengan produk kita. Apabila melewatkan satu langkah saja, konsumen bisa jadi berhenti menggunakan produk dari Anda. Sekali saja melakukan kesalahan seperti tidak dapat menangkap kebutuhan konsumen, hal ini akan menjadi keuntungan bagi perusahaan kompetitor Anda karena kemungkinan besar konsumen akan pergi dan beralih ke perusahaan lain. Jadi, daripada harus melihat konsumen pergi ke lain pihak, lebih baik Anda melakukan usaha terbaik demi mempertahankan konsumen, terutama yang sudah menjadi pelanggan setia.
2. Terlalu fokus pada pengembangan produk
Fokus terhadap pengembangan produk merupakan hal yang baik dan harus dipertahankan, namun apa jadinya jika Anda terlalu fokus terhadap hal tersebut? Poin nomor satu di atas (tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen) merupakan salah satu akibatnya. Anda juga akan kehilangan kepekaan terhadap apa yang terjadi di dalam perusahaan, situasi di luar, dan lain-lain. Ketika terlalu berfokus pada satu hal, kemungkinan besar Anda akan mengenyampingkan hal-hal lainnya dan hal ini akan membahayakan perusahaan. Ketika terlalu fokus untuk mengembangkan produk-produk, Anda bisa saja melewatkan banyak hal. Mungkin Anda tidak akan tahu apabila ada karyawan yang sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang kuat dan jelas atau tidak mengerjakan tugasnya dengan baik. Bisa jadi Anda juga tidak tahu apabila orang-orang tertentu di perusahaan Anda melakukan korupsi atau kegiatan lain yang dapat merugikan perusahaan. Dalam keadaan seperti ini, Anda akan seperti kehilangan kontrol terhadap perusahaan. Selain timbulnya masalah-masalah yang bersumber dari dalam perusahaan, bisa saja muncul masalah lain dari luar seperti harga dolar yang naik dan tidak memperhatikan atau hilangnya konsumen-konsumen Anda yang ternyata beralih ke perusahaan lain.
3. Ketakutan yang berlebihan
Ketakutan akan bangkrut, ketakutan akan rugi, ketakutan akan tidak dapatnya melayani konsumen, ketakutan akan  ketidakmampuan mengatasi masalah yang terjadi, semuanya itu wajar asal masih dalam porsinya masing-masing. Rasa takut akan membuat Anda menjadi lebih siaga dan bersikap prefentif. Namun, apabila ketakutan itu sudah melebihi batas normal, Anda harus mulai waspada karena ketakutan akan membawa kehancuran itu sendiri.  Ketika takut secara berlebihan, Anda juga akan menjadi ragu untuk mengambil resiko dan akibatnya Anda akan membuang semua kesempatan yang  pada awalnya terlihat di depan mata. Anda akan menjadi pesimis dan hanya melihat sisi negatif dari hal-hal yang ada. Anda akan lebih sering mempertimbangkan resiko daripada melihat seberapa besar peluang yang ada. Hal ini tentu berbahaya karena kebanyakan kesempatan tidak datang dua kali. Anda juga dapat menjadi orang yang dipertanyakan kredibilitasnya apabila terus terjebak di dalam ketakutan yang berlebihan. Bahkan, Anda bisa saja tanpa sadar membuat peraturan-peraturan aneh untuk pegawai-pegawai yang sebenarnya tidak perlu. Hal seperti ini akan membuat pegawai tidak lagi segan dan hormat kepada Anda. Apabila Anda masih tidak bisa mengatasi rasa takut yang berlebihan itu, mungkin lebih baik berhenti menjadi pengusaha dan mencari orang lain yang dapat mengisi posisi Anda tersebut.
4. Berhenti melakukan inovasi
Apakah Anda pernah mendengar bagaimana Kodak, perusahaan yang menjadi pelopor kamera di Amerika Serikat, jatuh bangkrut? Perusahaan legendaris ini mengajukan perlindungan pailit sebagai akibat tidak mampunya mengikuti era digital. Kodak tidak lagi bisa menarik perhatian konsumennya karena kalah dengan perusahaan-perusahaan lain yang memproduksi kamera digital. Ironis, bukan? Anda, sebagai seorang pengusaha, tentu tidak perlu mengalami hal yang sama. Inovasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengusaha. Tanpa inovasi, produk-produk yang dijual lama kelamaan akan menjadi membosankan bagi masyarakat yang menjadi target pasar Anda. Perusahaan-perusahaan besar, mulai dari perusahaan mobil, minuman, makanan, hingga barang elektronik secara rutin melakukan inovasi dan menghasilkan produk-produk baru. Produk baru akan selalu mengundang perhatian dan minat dari konsumen di luar sana. Apabila perusahaan bergerak di bidang jasa, Anda tetap dapat melakukan inovasi seperti menambah pilihan-pilihan pelayanan yang dapat membuat konsumen merasa senang.
5. Kurang mengamati pergerakan kompetitor
Kurang mengamati pergerakan dari kompetitor akan menyebabkan Anda kalah bersaing dan tertinggal jauh di belakang. Anda harus tetap memperhatikan langkah-langkah yang dilakukan oleh kompetitor. Apabila kompetitor meluncurkan berbagai strategi marketing yang ternyata sukses besar, Anda tidak boleh kalah. Anda harus segera menyusun strategi baru yang dapat membuat perhatian konsumen kembali beralih kepada perusahaan Anda. Dengan begitu, paling tidak posisi Anda akan seimbang dengan kompetitor. Namun, bayangkan apabila Anda lengah dan tidak mengamati segala bentuk pergerakan kompetitor? Anda akan seperti ketinggalan zaman. Anda hanya akan jalan di tempat sementara kompetitor sudah berlari meninggalkan garis start.
6. Harga yang terlalu mahal 
Beberapa orang percaya bahwa harga yang mahal akan membuat produk Anda tampak lebih bagus dan lebih mewah dari aslinya. Memang, apalagi jika kualitas barang Anda memang bagus dan barang sudah memiliki merek yang dikenal dunia. Namun, apa jadinya jika ada perusahaan baru yang mengeluarkan produk yang mirip dengan barang Anda dan menjualnya jauh lebih murah? Beberapa konsumen kaya memang mungkin akan tetap memilih barang Anda karena harganya yang mahal menjadi kebanggaan sendiri bagi mereka, namun ketika Anda hanya diminati oleh konsumen-konsumen tingkat menengah ke atas, kompetitor Anda telah menarik perhatian semua kalangan, dari kalangan menengah ke bawah hingga menengah ke atas. Mungkin saja Anda tidak bangkrut, namun pendapatan akan menurun secara drastis.

Cara Entrepreneur Dunia Bangkit Dari Kebangkrutan
1.     Mengevaluasi dan Mengoptimalkan Alokasi Dana Pada Produk Unggulan Anda
Jika perusahaan Anda mampu memproduksi banyak produk barang atau jasa, ada baiknya saat tanda-tanda kolaps muncul, mulailah mengevaluasi produk-produk Anda tadi. Anda bisa menggunakan analisis SWOT untuk mengevaluasi daya jual dan minat masyarakat terhadap produk-produk Anda.
Setelah melakukan evaluasi, Anda dapat mulai mengatasi kejatuhan ekonomi perusahaan Anda dengan menyalurkan dana pada produk Anda yang menarik minat konsumen dan banyak menghasilkan keuntungan.

2.     Manfaatkan dan Minta Bantuan Keluarga
Saat para investor dan kreditor mulai meninggalkan Anda, ada satu pihak penyokong dana lain yang dapat menyelamatkan Anda dari kebangkrutan. Keluarga dan teman dekat Anda sendiri.
Jika Anda sudah mulai kesulitan mencari bantuan dana untuk membantu menutupi biaya operasional usaha Anda, Anda bisa meminta bantuan sanak saudara.
Setidaknya hubungan emosional yang kuat akan membantu Anda meyakinkan mereka untuk sedikit membantu secara finansial
Membayar kepercayaan mereka yang telah membantu juga akan menjadi dorongan emosional bagi Anda untuk segera bangkit dan membuat keluarga yang membantu bangga.

3.      Memanfaatkan Bantuan Dana Usaha Daerah
Jika cara diatas mulai dirasa tidak memungkinkan atau tidak mencukupi, Anda dapat melakukan sedikit improvisasi dengan mencari dana bantuan usaha dari pemerintah daerah. Dalam rangka mensukseskan program Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA 2015 lalu, pemerintah memberikan bantuan dana bagi usaha Anda. Untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah untuk menjaga usaha Anda dari kolaps saat tanda-tanda kebangkrutan muncul, Anda harus mulai mensurvei kemungkinan dan prosedur untuk mendapatkan bantuan dana dari daerah. Anda harus mulai mencari relasi di pemerintahan daerah untuk mendapat cara termudah dan terbaik memperoleh bantuan dana dengan cara ini. Tentunya, jaga diri dan hati, Jangan sampai Anda terjebak kasus korupsi oknum pemerintahan yang memanfaatkan kebutuhan Anda akan dana.

Cara Entrepreneur Dunia Bangkit Dari Kebangkrutan
1.     Mengevaluasi dan Mengoptimalkan Alokasi Dana Pada Produk Unggulan Anda
Jika perusahaan Anda mampu memproduksi banyak produk barang atau jasa, ada baiknya saat tanda-tanda kolaps muncul, mulailah mengevaluasi produk-produk Anda tadi. Anda bisa menggunakan analisis SWOT untuk mengevaluasi daya jual dan minat masyarakat terhadap produk-produk Anda.
Setelah melakukan evaluasi, Anda dapat mulai mengatasi kejatuhan ekonomi perusahaan Anda dengan menyalurkan dana pada produk Anda yang menarik minat konsumen dan banyak menghasilkan keuntungan.

2.     Manfaatkan dan Minta Bantuan Keluarga
Saat para investor dan kreditor mulai meninggalkan Anda, ada satu pihak penyokong dana lain yang dapat menyelamatkan Anda dari kebangkrutan. Keluarga dan teman dekat Anda sendiri.
Jika Anda sudah mulai kesulitan mencari bantuan dana untuk membantu menutupi biaya operasional usaha Anda, Anda bisa meminta bantuan sanak saudara.
Setidaknya hubungan emosional yang kuat akan membantu Anda meyakinkan mereka untuk sedikit membantu secara finansial.
Membayar kepercayaan mereka yang telah membantu juga akan menjadi dorongan emosional bagi Anda untuk segera bangkit dan membuat keluarga yang membantu bangga.

3.      Memanfaatkan Bantuan Dana Usaha Daerah
Jika cara diatas mulai dirasa tidak memungkinkan atau tidak mencukupi, Anda dapat melakukan sedikit improvisasi dengan mencari dana bantuan usaha dari pemerintah daerah. Dalam rangka mensukseskan program Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA 2015 lalu, pemerintah memberikan bantuan dana bagi usaha Anda.
Untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah untuk menjaga usaha Anda dari kolaps saat tanda-tanda kebangkrutan muncul, Anda harus mulai mensurvei kemungkinan dan prosedur untuk mendapatkan bantuan dana dari daerah.
Anda harus mulai mencari relasi di pemerintahan daerah untuk mendapat cara termudah dan terbaik memperoleh bantuan dana dengan cara ini. Tentunya, jaga diri dan hati, Jangan sampai Anda terjebak kasus korupsi oknum pemerintahan yang memanfaatkan kebutuhan Anda akan dana.

SUMBER :

Leasing

Akhir-akhir ini istilah leasing memang sangat akrab terlintas di telinga kita. Istilah leasing ini memang akan sering terdengar dan akan semakin ramai dibicarakan seiring dengan berkembangnya sistem perkreditan yang muncul di Indonesia saat ini. Namun meski sudah mulai ramai dibicarakan, sayangnya banyak orang yang belum memahami dengan benar arti leasing itu sebenarnya. Nah sebelum membahas lebih detail tentang leasing,  Alangkah baiknya kita membahas terlebih dahulu tentang konsep leasing itu sendiri.
Secara harfiah leasing sendiri berasal dari bahasa Inggris Lease yang berarti menyewakan. Dalam definisi yang lebih luas leasing yang sering dikenal juga dengan sewa-guna-usaha, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu. Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing harus melakukan pembayaran secara berkala dengan disertai hak kepemilikan setelah semua pembayaran telah selesai dilunasi.
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Pihak - pihak yang Terlibat Dalam Leasing
            Dalam leasing ada beberapa pihak-pihak yang terlibat, yaitu pemilik / penyedia aktiva dan pemakai aktiva, di antaranya :
1.      Lessor, yaitu perusahaan sewa guna atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak Lessee dalam bentuk penyediaan barang modal
2.      Lessee, yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari pihak Lessor
3.      Supplier, yaitu perusahaan yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada Lessee dengan pembayaran secara tunai oleh Lessor
4.      Kreditur, Pihak kreditur dalam transaksi sewa guna biasanya adalah bank yang memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor. Kreditur atau pihak bank juga dapat memberikan kredit kepada pihak supplier untuk pembelian barang-barang modal yang kemudian akan di jual sebagai objek sewa guna kepada Lessee atau Lessor.

Jenis – jenis Transaksi Leasing (Sewa Guna)
1.      Finance Lease
Finance lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a)      Objek sewa guna atau barang modal yang dimiliki lessor dapat berupa benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
b)      Lesse berkewajiban melakukan pembayaran kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah di setujui.
c)      Lessor tidak dapat secara sepihak membatalkan kontrak atau mengakhiri masa kontrak dalam jangka waktu perjanjian yang telah disetujui.
d)     Lessee pada akhir masa kontrak memiliki hak / opsi beli untuk membeli objek sewa guna sesuai dengan nilai sisa atau residual value.
Finace leasse sendiri terbagi kedalam beberapa bentuk transaksi. Dua bentuk finance lease yang umumnya di jumpai adalah :
a.       Direct Financial Lease
Merupakan suatu bentuk transaksi sewa guna di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan. Tujuan utama pihak lessee dari transaksi ini adalah untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara sewa guna dalam bentuk perolehan barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi.
b.      Sale and Lease Back
Dalam transaksi sale and lease back pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan konrtak sewa guna atas barang tersebut antara lessor dengan lessee yang dalam hal ini merupakan pihak yang mejual barang untuk digunakan selama sewa guna yang disetujui kedua belah pihak.
2.      Operating Lease
Operating lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan ciri-ciri yaitu :
a.       Objek sewa guna digunkan oleh lessee dalam masa kontrak dengan jangka waktu relatif pendek dari pada umur ekonomisnya
b.      Jumlah seluruh pembayaran sewa secara berkala yang dilakukan oleh lessee kepada lessor tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal berikut dengan harganya, karena pihak lessor justru mengharapkan keuntungan dari penjualan barang setelah berakhirnya masa kontrak .
c.       Resiko ekonomis dan biaya pemeliharaan barang modal yang mejadi objek sewa guna ditanggung oleh pihak lessor.
d.      Barang modal yang menjadi objek sewa guna harus dikembalikan oleh pihak lessee kepada pihak lessor pada akhir masa kontrak atau dapat dikatakan bahwa pihak lessee tidak memiliki hak /opsi untuk membeli objek sewa guna.
e.       Bersifat cancellable atau pihak lessee dapat secare sepihak membatalkan perjanjian kontrak sewa guna sewaktu-waktu.

Leasing sangat umum digunakan oleh perusahaan, baik yang kecil maupun yang besar. manfaatnya antara lain :

- Menghemat modal
Karena perusahaan tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk membeli mesin, dll sehingga mempercepat pengembangan perusahaan)

- memudahkan pembiayaan proyek skala besar

- menghemat arus kas
Karena dana untuk modal bangunan atau peralatan merupakan sumber pengeluaran arus kas yang paling besar bagi perusahaan, dengan menggunakan leasing, kas bisa digunakan untuk hal - hal lain)

- tidak merugikan saat terjadi inflasi
Saat inflasi terjadi , nilai riil yang ahrus dibayar akan turun sehingga jauh lebih emnguntungkan daripada harus membeli)

Keunggulan Leasing (Sewa Guna)
            Ada beberapa keunggulan yang diperoleh perusahaan dengan melakukan sewa guna dalam operasi usahanya, antara lain :
1.      Transaksi sewa guna dapat dilakukan tanpa harus adanya uang muka, hal ini dapat membantu aliran kas bagi perusahaan-perusahaan lessee yang baru berdiri dan belum memiliki kondisi finansial yang solid.
2.      Dibandingkan pembiayaan melalui kredit perbankan, pembiayaan sewa guna lebih fleksibel kerena lebih dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan pihak lessee.
3.      Sewa guna merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang bersifat off balance sheet, yang berarti bahwa transaksi sewa guna tidak tercantum sebagai komponen utang pada neraca perusahaan lessee, sehingga berdampak positif pada rasio keuangan perusahaan tersebut.
4.      Salah satu jenis transaksi sewa guna, yaitu operating lease yang berjangka waktu singkat, dapat mengatasi resiko keuangan yang dihadapi pihak lessee.
5.      Pembayaran sewa secara periodik dengan jumlah tetap memberikan kemudahan bagi pihak lessee dalam penyusunan anggaran tahunan.

Metode Pembayaran Leasing (sewa guna)
            Besarnya uang sewa yang dibayarkan oleh pihak lessee terdiri atas unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo pokok. Besarnya pembayaran sewa setiap periodenya ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1.      Nilai modal yang juga merupakan nilai kontrak sewa guna. Nilai barang modal merupakan penjumlahan harga barang modal dengan nilai sisanya pada akhir masa kontrak.
2.      Simpanan jaminan atau security deposit. Simpanan jaminan merupakan semacam uang muka pihak lessee atas suatu kontrak sewa guna yang besarnya bergantung pada kesepakatan antara lessor dengan lessee.
3.      Nilai sisa (residual value). Nilai sisa adalah perkiraan wajar atas nilai suatu barang modal yang dilease pada masa akhir kontrak.
4.      Jangka waktu. Jangka waktu kontrak sewa guna berkait erat dengan jangka waktu kegunaan ekonomis atau manfaat suatu barang modal yang dileasekan. Umumnya kontrak sewa guna di Indonesia berkisar 2 s.d 5 tahun. Semakin lama waktu sewa guna semakin rendah pula pembayaran sewa
5.      Tingkat bunga. Tingkat bunga yang digunakan dalam perhitungan pembayarna sewa guna adalah tingkat bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor.

Kesimpulan
            Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali. Sepanjang perjanjian SGU, hak milik atas barang modal berada pada perusahaan pembiayaan.
SUMBER :


Job Interview Question

Yessi    : Good Morning Nurul   : Good Morning, please take a sit Yessi    : Yes , Thank you Nurul   : What is your name? Yessi    ...