Saya akan membahas tentang Hak
Paten terlebuh dahulu kita harus mengetahui hak paten itu apa.
Hak Paten adalah hak yang diberikan oleh
pemerintah kepada seseorang atau perusahaan untuk menikmati sendiri hasil
penemuannya serta perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain
Sementara itu, arti
Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
- Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001,
pasal 1, ayat 3)
Kata paten, berasal
dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari
istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan
kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis
tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor
untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya,
inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian
paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem
paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Istilah – Istilah dalam Paten
- Invensi
Adalah
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor
atau pemegang Paten
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima
hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Hak
yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang
hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a) Dalam
hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan,
memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang
di beri paten.
b) Dalam
hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
-
Pemegang Paten berhak
memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
-
Pemegang Paten berhak
menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 di atas.
-
Pemegang Paten berhak menuntut orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Undang-undang
No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
- Undang-undang
No.7 Tahun 1994 tentang Agreement
Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
- Keputusan
persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for
the protection of Industrial Property;
- Peraturan
Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
- Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
- Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
- Keputusan
Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman
paten;
- Keputusan
Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan
Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
- Keputusan
Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan
Permintaan Paten;
- Keputusan
Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat
Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
- Keputusan
Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan
Salinan Dokumen Paten;
- Keputusan
Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding
Paten;
- Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan
Banding Paten.
1.
pemegang paten memiliki
hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
a)
dalam hal paten produk:
membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten
b)
dalam hal paten proses:
menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2. pemegang
paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi;
3. pemegang
paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada
siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 di atas;
4. pemegang
paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang
paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam
butir 1 di atas.
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau
dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1) Pewarisan;
2) Hibah;
3) Wasiat;
4) Perjanjian tertulis; atau
5)
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Undang – undang yang mengatur
tentang Hak Paten:
·
UU Nomor 6 Tahun 1989
tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
a)
bahwa Negara
Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang merata
materiil dan spiritual
b)
bahwa dalam rangka
pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan sektor ekonomi
pada khususnya, teknologi memiliki peranan yang sangat penting artinya dalam
usaha peningkatan dan pengembangan industri
c)
bahwa dengan
memperhatikan pentingnya peranan teknologi dalam peningkatan dan pengembangan
industri tersebut, diperlukan upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi
kegiatan penemuan teknologi dan perangkat untuk memberikan perlindungan hukum
terhadap hasil kegiatan tersebut
d)
bahwa untuk
mewujudkan iklim dan perangkat perlindungan hukum sebagaimana tersebut diatas,
dipandang perlu untuk segera menetapkan pengaturan mengenai paten dalam suatu
Undang-undang;
Pasal 1
1.
Paten adalah hak
khusus yang diberikan Negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2.
Penemuan adalah
kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa
proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau
hasil produksi.
Pasal 2
1.
Paten diberikan
untuk penemuan yang baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan
dalam industri.
2.
Suatu penemuan
mengandung langkah inventif, jika penemuan tersebut bagi seorang yang mempunyai
keahlian biasa mengenai teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga
sebelumnya.
Pasal 3
1.
Suatu penemuan
tidak dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten :
a)
penemuan tersebut
telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam satu tulisan yang
sedemikian rupa sehingga memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan
tersebut; atau
b)
penemuan tersebut
telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan
penggunaannya atau dengan cara lain sedemikian rupa sehingga memungkinkan
seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
Pasal 4
Suatu penemuan tidak dianggap telah diumumkan jika dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Permintaan paten diajukan :
a)
penemuan itu telah
dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar
negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional
di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;
b)
penemuan itu telah
digunakan di Indonesia oleh penemunya dalam rangka percobaan dengan tujuan
penelitian dan pengembangan.
·
UU Nomor 13 Tahun 1997
tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 30)
a)
bahwa dengan adanya
perkembangan kehidupan yang berJangsung cepat, terutama di bidang perekonomian
baik di tingkat nasionaI maupun internasionaI, pemberian perJindungan hukum yang
semakin efektif terhadap Hak Atas Kekayaan lntelektuaI, khususnya di bidang
Paten, perlu lebih ditingkatkan daIam rangka mewujudkan iklim yang lebih
bail< bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan penelitian yang menghasilkan
penemuan dan pengembangan teknologi yang sang at diperlukan dalam pelaksanaan
pembangunan nasionaI yang bertujuan terciptanya masyarakat Indonesia yang adil,
makmur, maju, dan mandiri berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b)
bahwa dengan
penerimaan dan keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan tentang Aspek-aspek
Dagang Hale Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Propeny Rights, Including Trade in Counterfeit GoodsfTRlPs) yang
merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
(Agreement Establishing the World Trade Organization) sebagaimana telah
disahkan dengan Undangundang, berlanjut dengan melaksanakan kewajiban untuk
menyesuaikan peraruran perundang-undangan nasional di bidang Hale Atas Kekayaan
Intelektual termasuk Paten dengan persetujuan internasional tersebut
c)
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b, serta memperhatikan
penilaian terhadap segala pengalaman, khususnya kekurangan selama pelaksanaan
Undang-undang tentang Paten, dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakan
beberapa ketentuan Undangundang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dengan
Undang-undang;
Pasal 1
1.
Paten adalah
hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi. untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
2.
Penemuan
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat
berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses
atau hasil produksi.
·
UU Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
a)
bahwa sejalan
dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional,perkembangan
teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya
Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
b)
bahwa hal tersebut
pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha
yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;
c)
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan
pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu
untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor
6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang
Paten;
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.
Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses.
Pasal 2
1.
Paten
diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
2.
Suatu Invensi
mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang
teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
3.
Penilaian
bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan
keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal
Permohonan itu diajukan dengan Hak
Prioritas.
Pasal 3
1.
Suatu Invensi
dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan
sebelumnya.
2.
Teknologi yang
diungkapkan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah teknologi yang telah diumumkan di
Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan
cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
a)
Tanggal
Penerimaan; atau
b)
tanggal
prioritas.
3.
Teknologi yang
diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat
1)
Mencakup
dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia yang
dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan
substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal
daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.
Pasal 4
1.
Suatu Invensi tidak
dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sebelum Tanggal Penerimaan:
a)
Invensi tersebut
telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di
luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran
nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;
b)
Invensi tersebut
telah digunakan di Indonesia oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan
tujuan penelitian dan pengembangan.
2.
Invensi juga tidak
dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
sebelum Tanggal Penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan
cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.
SUMBER:
-
Kamus Lengkap BAHASA
INDONESIA, Tim Prima Pena, GITAMEDIA PRESS
-
lppm.petra.ac.id/index.../35-uu-nomor-6-tahun-1989-tentang-paten.html
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar