Akhir-akhir
ini istilah leasing memang sangat akrab terlintas di telinga kita. Istilah
leasing ini memang akan sering terdengar dan akan semakin ramai dibicarakan
seiring dengan berkembangnya sistem perkreditan yang muncul di Indonesia saat
ini. Namun meski sudah mulai ramai dibicarakan, sayangnya banyak orang yang
belum memahami dengan benar arti leasing itu sebenarnya. Nah sebelum membahas
lebih detail tentang leasing, Alangkah
baiknya kita membahas terlebih dahulu tentang konsep leasing itu sendiri.
Secara
harfiah leasing sendiri berasal dari bahasa Inggris Lease yang
berarti menyewakan. Dalam definisi yang lebih luas leasing yang sering dikenal
juga dengan sewa-guna-usaha, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan oleh
bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu
tertentu. Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing harus
melakukan pembayaran secara berkala dengan disertai hak kepemilikan setelah
semua pembayaran telah selesai dilunasi.
Leasing
atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan
dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing
perusahaan dapat memperoleh barang modal
dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat
diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Pihak
- pihak yang Terlibat Dalam Leasing
Dalam leasing ada beberapa pihak-pihak yang terlibat, yaitu pemilik / penyedia
aktiva dan pemakai aktiva, di antaranya :
1. Lessor,
yaitu perusahaan sewa guna atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada
pihak Lessee dalam bentuk penyediaan barang modal
2. Lessee,
yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang
modal dari pihak Lessor
3. Supplier,
yaitu perusahaan yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada
Lessee dengan pembayaran secara tunai oleh Lessor
4. Kreditur,
Pihak kreditur dalam transaksi sewa guna biasanya adalah bank yang memegang
peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor. Kreditur atau pihak bank juga
dapat memberikan kredit kepada pihak supplier untuk pembelian barang-barang
modal yang kemudian akan di jual sebagai objek sewa guna kepada Lessee atau
Lessor.
Jenis
– jenis Transaksi Leasing (Sewa Guna)
1. Finance
Lease
Finance
lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a) Objek
sewa guna atau barang modal yang dimiliki lessor dapat berupa benda bergerak
ataupun benda tidak bergerak yang memiliki umur maksimum sama dengan masa
kegunaan ekonomis barang tersebut.
b) Lesse
berkewajiban melakukan pembayaran kepada lessor secara berkala sesuai dengan
jumlah dan jangka waktu yang telah di setujui.
c) Lessor
tidak dapat secara sepihak membatalkan kontrak atau mengakhiri masa kontrak
dalam jangka waktu perjanjian yang telah disetujui.
d) Lessee
pada akhir masa kontrak memiliki hak / opsi beli untuk membeli objek sewa guna
sesuai dengan nilai sisa atau residual value.
Finace
leasse sendiri terbagi kedalam beberapa bentuk transaksi. Dua bentuk finance
lease yang umumnya di jumpai adalah :
a. Direct
Financial Lease
Merupakan suatu bentuk transaksi sewa
guna di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan
sekaligus menyewakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan. Tujuan
utama pihak lessee dari transaksi ini adalah untuk mendapatkan pembiayaan
dengan cara sewa guna dalam bentuk perolehan barang modal yang dapat digunakan
dalam proses produksi.
b. Sale
and Lease Back
Dalam transaksi sale and lease back
pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian
dilakukan konrtak sewa guna atas barang tersebut antara lessor dengan lessee
yang dalam hal ini merupakan pihak yang mejual barang untuk digunakan selama
sewa guna yang disetujui kedua belah pihak.
2. Operating
Lease
Operating
lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan ciri-ciri yaitu :
a. Objek
sewa guna digunkan oleh lessee dalam masa kontrak dengan jangka waktu relatif
pendek dari pada umur ekonomisnya
b. Jumlah
seluruh pembayaran sewa secara berkala yang dilakukan oleh lessee kepada lessor
tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal
berikut dengan harganya, karena pihak lessor justru mengharapkan keuntungan
dari penjualan barang setelah berakhirnya masa kontrak .
c. Resiko
ekonomis dan biaya pemeliharaan barang modal yang mejadi objek sewa guna
ditanggung oleh pihak lessor.
d. Barang
modal yang menjadi objek sewa guna harus dikembalikan oleh pihak lessee kepada
pihak lessor pada akhir masa kontrak atau dapat dikatakan bahwa pihak lessee
tidak memiliki hak /opsi untuk membeli objek sewa guna.
e. Bersifat
cancellable atau pihak lessee dapat secare sepihak membatalkan perjanjian
kontrak sewa guna sewaktu-waktu.
Leasing sangat umum digunakan oleh
perusahaan, baik yang kecil maupun yang besar. manfaatnya antara lain :
- Menghemat modal
- Menghemat modal
Karena perusahaan
tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk membeli mesin, dll sehingga
mempercepat pengembangan perusahaan)
- memudahkan pembiayaan proyek skala besar
- menghemat arus kas
- memudahkan pembiayaan proyek skala besar
- menghemat arus kas
Karena dana
untuk modal bangunan atau peralatan merupakan sumber pengeluaran arus kas yang
paling besar bagi perusahaan, dengan menggunakan leasing, kas bisa digunakan
untuk hal - hal lain)
- tidak merugikan saat terjadi inflasi
- tidak merugikan saat terjadi inflasi
Saat inflasi
terjadi , nilai riil yang ahrus dibayar akan turun sehingga jauh lebih
emnguntungkan daripada harus membeli)
Keunggulan
Leasing (Sewa Guna)
Ada beberapa keunggulan yang diperoleh perusahaan dengan melakukan sewa guna
dalam operasi usahanya, antara lain :
1. Transaksi
sewa guna dapat dilakukan tanpa harus adanya uang muka, hal ini dapat membantu
aliran kas bagi perusahaan-perusahaan lessee yang baru berdiri dan belum
memiliki kondisi finansial yang solid.
2. Dibandingkan
pembiayaan melalui kredit perbankan, pembiayaan sewa guna lebih fleksibel
kerena lebih dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan pihak lessee.
3. Sewa
guna merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang bersifat off balance
sheet, yang berarti bahwa transaksi sewa guna tidak tercantum sebagai
komponen utang pada neraca perusahaan lessee, sehingga berdampak positif pada
rasio keuangan perusahaan tersebut.
4. Salah
satu jenis transaksi sewa guna, yaitu operating lease yang berjangka waktu
singkat, dapat mengatasi resiko keuangan yang dihadapi pihak lessee.
5. Pembayaran
sewa secara periodik dengan jumlah tetap memberikan kemudahan bagi pihak lessee
dalam penyusunan anggaran tahunan.
Metode
Pembayaran Leasing (sewa guna)
Besarnya uang sewa yang dibayarkan oleh pihak lessee terdiri atas unsur bunga
dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut
semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo pokok. Besarnya pembayaran sewa
setiap periodenya ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. Nilai
modal yang juga merupakan nilai kontrak sewa guna. Nilai barang modal merupakan
penjumlahan harga barang modal dengan nilai sisanya pada akhir masa kontrak.
2. Simpanan
jaminan atau security deposit. Simpanan jaminan merupakan semacam uang muka
pihak lessee atas suatu kontrak sewa guna yang besarnya bergantung pada
kesepakatan antara lessor dengan lessee.
3. Nilai
sisa (residual value). Nilai sisa adalah perkiraan wajar atas nilai suatu
barang modal yang dilease pada masa akhir kontrak.
4. Jangka
waktu. Jangka waktu kontrak sewa guna berkait erat dengan jangka waktu kegunaan
ekonomis atau manfaat suatu barang modal yang dileasekan. Umumnya kontrak sewa
guna di Indonesia berkisar 2 s.d 5 tahun. Semakin lama waktu sewa guna semakin
rendah pula pembayaran sewa
5. Tingkat
bunga. Tingkat bunga yang digunakan dalam perhitungan pembayarna sewa guna
adalah tingkat bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor.
Kesimpulan
Leasing
atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan
untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Sewa guna usaha (leasing) adalah
kegiatan pembiayaan dengan
menyediakan barang
modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa
hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee)
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya
perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Pengadaan
barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha
yang kemudian disewagunausahakan kembali. Sepanjang perjanjian SGU, hak milik
atas barang modal berada pada perusahaan
pembiayaan.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar