Minggu, 11 Oktober 2015

Tata Cara Mendirikan Koperasi

Saya akan membahas tentang Tata Cara Mendirikan Koperasi yang berbadan hokum. Berikut cara-cara mendirikan koperasi:
Langkah-langkah mendirikan koperasi:
  1. Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama

Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi. Dahulukanlah tindakan penyusunan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian. Sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4UU No. 25 Tahun 1992)

          2.  Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setemoat sesuian domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di “akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.

Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan
  • Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaaan
  • Rapat Anggota
  • Pemodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
            3.  Penyusun Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Bdan Hukum Koperasi adalah Pembentukan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan pemohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat 1) :
  •       2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup
  •       Data  akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris
  •       Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri
  •       Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun kedepan dan RAPB
  •       Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan

      4.  Penelitian oleh Pajak yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus diakui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·         Penelitin terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 ayat 2)
·         Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 ayat 2)
Syarat untuk Pendirian Koperasi
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian kopperasi dari notaris (NPAK)
2.      Berita acara Rapat Pendirian Koperasi
3.      Daftar hadri rapat pendirian koperasi
4.      Foto copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar memper mudah pada saat verifikasi)
5.      Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi
6.      Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
11.  Struktur Organisasi Koperasi
12.  Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sumber Referensi :

http://catatandiankurniawan.blogspot.com/2014/01/tata-cara-mendirikan-koperasi_3.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Job Interview Question

Yessi    : Good Morning Nurul   : Good Morning, please take a sit Yessi    : Yes , Thank you Nurul   : What is your name? Yessi    ...