Saya akan membahas tentang Tata Cara Mendirikan
Koperasi yang berbadan hokum. Berikut cara-cara mendirikan koperasi:
Langkah-langkah mendirikan koperasi:
- Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan
proses mendirikan koperasi. Dahulukanlah tindakan penyusunan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian. Sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4UU No. 25 Tahun 1992)
2. Dilaksanakannya
Rapat Pembentukan
Proses
kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana
untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi
tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi
setemoat sesuian domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat
tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di
“akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Dalam
rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat
antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaaan
- Rapat Anggota
- Pemodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
3. Penyusun
Akta Pendirian Koperasi
Proses
ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Bdan Hukum Koperasi adalah Pembentukan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh
para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). Selanjutnya notaris atau kuasa
pendiri mengajukan pemohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat 1) :
- 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup
- Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri
- Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun kedepan dan RAPB
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
4. Penelitian
oleh Pajak yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus diakui
untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh
pejabat yang berwenang Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·
Penelitin terhadap materi Anggaran Dasar
yang diajukan (Pasal 8 ayat 2)
·
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi
tersebut (Pasal 8 ayat 2)
Syarat untuk Pendirian
Koperasi
1.
Dua rangkap Salinan Akta
Pendirian kopperasi dari notaris (NPAK)
2.
Berita acara Rapat
Pendirian Koperasi
3.
Daftar hadri rapat
pendirian koperasi
4.
Foto copy KTP Pendiri
(urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar memper mudah pada saat
verifikasi)
5.
Kuasa pendiri (pengurus
terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi
6.
Surat bukti tersedianya
modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan
wajib yang wajib dilunasi para pendiri
7.
Rencana kegiatan usaha
koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi
8.
Daftar susunan pengurus
dan pengawas
9.
Daftar Sarana Kerja
Koperasi
10.
Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
11.
Struktur Organisasi
Koperasi
12.
Surat pernyataan status
kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.
Dokumen lain yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Sumber Referensi :
http://catatandiankurniawan.blogspot.com/2014/01/tata-cara-mendirikan-koperasi_3.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar