KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah yang telah memberikan saya
kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya
mungkin saya tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik.
Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni
Nabi Muhammad SAW.
Makalah
ini saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Baik itu yang datang dari diri saya maupun yang datang
dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan
akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah
ini memuat tentang “KOPERASI”. Karena dari makalah
ini saya mendapat informasi mengenai “KOPERASI”. Walaupun makalah ini kurang sempurna dan memerlukan
perbaikan tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Semoga
makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca.
Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun membutuhkan
kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima kasih.
Depok, 14 Januari 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB
I. PENDAHULUAN..............................................................................
1.1 Latar
belakang....................................................................................
1.2 Rumusan
masalah...............................................................................
1.3 Tujuan Penulisan.................................................................................
1.4 Manfaat Penulisan.............................................................................
BAB II :
PEMBAHASAN
ISI
2.1 PENGENALAN KOPERASI........................................................................................
2.2 SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI............................................................
2.3 LAMBANG KOPERASI..............................................................................................
2.4 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI..................................................................................
2.5 CARA MENDIRIKAN
KOPERASI...........................................................................
2.6 KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPERASI....................................................
BAB III
Kesimpulan………………………………………………………………………………..
Penutup
....................................................................................................................................
Daftar
Pustaka……………………………………………………………………………..
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan
bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya
koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang
sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri
maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai
peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang
mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan
kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka
Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia
sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem
perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 .
Cita-cita Koperasi
memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat
rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan
masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan
perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul
tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apakah yang dimaksud dengan Koperasi ?
2. Bagaimana sejarah
perkembangan Koperasi ?
3. Apa saja lambang
Koperasi ?
4. Bagaimana prinsip-prinsip
koperasi ?
5. Bagaimana cara mendirikan Koperasi ?
6. Apa saja kelebihan
dan kekurangan Koperasi ?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Yang menjadi tujuan
pembahasan dalam makalah ini adalah :
1. Mengetahui yang dimaksud dengan Koperasi ?
2. Mengetahui sejarah
perkembangan Koperasi ?
3. Mengetahui lambang
Koperasi ?
4. Bagaimana prinsip-prinsip
koperasi ?
5. Mengetahui cara
mendirikan Koperasi ?
6. Mengetahui kelebihan
dan kekurangan Koperasi ?
1.4 MANFAAT PENULISAN
1. Bagi para Pembaca
Makalah ini dapat
menambah wawasan mengenai tentang sejarah perkembangan koperasi di indonesia
maupun kelebihan dan kekurangan dari Koperasi.
2. Bagi rekan-rekan Mahasiswa/Mahasiswi
Makalah ini dapat
menambah pengetahuan mengenai
perkembangan Koperasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGENALAN KOPERASI
a) Pengertian
Koperasi Menurut Istilah
Koperasi adalah Suatu organisasi atau suatu bisnis yangdidirikan oleh
seorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama dan untukmencapai
keuntungan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan. Suatu bentuk usaha
yang juga dapat menolong anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupansehari-
hari. Dengan adanya koperasi bisa membuat anggota yang satu dan yang lain
jikasebelumnya belum dekat membuat beberapa anggota itu saling kenal dan bekerja
sama untukmencapai tujuan bersama.
b)
Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c) Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi
adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
2.2
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Untuk mengetahui
perkembangan koperasi di indonesia, sejarah perkembangan koperasi indonesia
secara garis besar dapat dibagi dalam “ tiga masa ”, yaitu masa penjajahan,
masa kemerdekaan, dan masa orde baru hingga sekarang.
A.
koperasi di indonesia pada masa penjajahan
Di masa penjajahan belanda, gerakan koperasi
pertama di indonesia lahir dari inisatif tokoh r. a. wiriaatmadja pada tahun
1986. wiriaatmadja, patih purwokerto ( banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai,
pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. beliau
dengan bantuan e. sieberg, asisten residen purwokerto, mendirikan hulp-enspaar
bank. cita-cita wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari wolf van
westerrode, pengganti sieberg. mereka mendirikan koperasi kredit sistem
raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan
dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. berdirinya boedi
oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi
). serikat islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan
modal dan mendirikan toko koperasi. pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan
oleh indonesische studie club yang kemudian menjadi persatuan bangsa indonesia
( pbi ) di surabaya. partai nasional indonesia ( pni ) di dalam kongresnya di
jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering
juga disebut“kongreskoperasi”.
Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak
mungkin mendirikan koperasi karena :
· Mendirikan
koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal,
· Akta
dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa belanda,
· Ongkos
materai sebesar 50 golden,
· Hak
tanah harus menurut hukum eropa, dan
· Harus
diumumkan di javasche courant yang biayanya juga tinggi
B.
Koperasi di indonesia pada masa kemerdekaan
Setelah bangsa indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh
rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. sesuai dengan tuntutan uud 1945
pasal 33, perekonomian indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan.
dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional
indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. di masa kemerdekaan,
koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi
menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang
didasarkan pada asas kekeluargaan. hal ini sangat sesuai dengan ciri khas
bangsa indonesia, yaitu gotong royong.
pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah jawatan koperasi, kementerian kemakmuran. pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan jawatan koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah jawatan koperasi, kementerian kemakmuran. pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan jawatan koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun
karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran
koperasi indonesia menjelang pemberontakan g30s / pki. partai-partai
memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan
koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang
dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan
takut menjadi anggota koperasi.
pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan g30s / pki. pemerintah bertekad untuk melaksanakan pancasila dan uud 1945 secara murni dan konsekuen. kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan kongres koperasi i di tasikmalaya, jawa barat.
pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan g30s / pki. pemerintah bertekad untuk melaksanakan pancasila dan uud 1945 secara murni dan konsekuen. kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan kongres koperasi i di tasikmalaya, jawa barat.
Kongres
koperasi menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
a) Mendirikan
sentral organisasi koperasi rakyat indonesia ( sokri ),
b) Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi,
c) Menetapkan
pada tanggal 12 juli sebagai hari koperasi.
Akibat tekanan dari
berbagai pihak misalnya agresi belanda, keputiuasab kongres koperasi itu belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. namun, pada tanggal 12 juli 1953,
diadakanlah kongres koperasi ii di bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut
1) membentuk
dewan koperasi indonesia ( dekopin ) sebagai pengganti sokri,
2) menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah,
3) mengangkat
moh. hatta sebagai bapak koperasi indonesia,
4) segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Hambatan-hambatan bagi
pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
a) Kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah,
b) Pengalaman
masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi,
c) Pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.
Untuk melaksanakan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain:
1) Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi,
2) Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi,
3) Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil
C.
Koperasi di indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang
Tampilan
orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di indonesia, dibawah kepemimpinan
jenderal soeharto. ketetapan mprs no.xxiii membebaskan gerakan koperasi dalam
berkiprah.
Berikut beberapa kejadian
perkembangan koperasi di indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
Ø pada
tanggal 18 desember 1967, presiden soeharto mensahkan undang-undang koperasi
no.12 tahun 1967 sebagai pengganti undang-undang no.14 tahun 1965.
Ø pada
tahun 1969, disahkan badan hukum terhadap badan kesatuan gerakan koperasi
indonesia (gerkopin).
Ø lalu
pada tanggal 9 februari 1970, dibubarkannya gerkopin dan sebagai penggantinya
dibentuk dewan koperasi indonesia (dekopin).
Ø dan
pada tanggal 21 oktober 1992, disahkan undang-undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
indonesia di masa yang akan datang.
Ø masuk
tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di indonesia cenderung jalan
di tempat.
2.3 LAMBANG KOPERASI
Lambang Koperasi Indonesia
memiliki arti:
1)
Roda Bergigi : menggambarkan upaya
keras yang ditempuh secara terus-menerus. Hanya orang yang bekerja keras yang
bisa menjadi calon Anggota koperasi dengan memenuhi beberapa
persyaratan-persyaratan koperasi.
2)
Rantai (di sebelah kiri) :
melambangkan ikatan persatuan yang kokoh. Bahwa Anggota Koperasi adalah Pemilik
Koperasi tersebut
3)
Kapas dan Padi (di sebelah
kanan) : menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan merakyat
secara umum yang diusahakan oleh koperasi tersebut.
4)
Timbangan : yaitu
keadilan sosial sebagai salah satunya dasar dari koperasi. Biasanya akan
menjadi simbol hukum
5)
Bintang dalam perisai : Yang dimaksud
merupakan landasan ideal dari koperasi tersendiri. Bahwa Anggota Koperasi yang
baik adalah yang mempercantik nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang
mendengarkan suara hatinya.
6)
Pohon beringin : Timbangan dan
Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7)
Koperasi Indonesia : menandakan
bahwa Koperasi yang dimaksudkan merupakan koperasi dari Rakyat Indonesia.
8)
Warna merah dan putih : bacground
menggambarkan sifat-sifat nasionalisme Negara Kerakyatan Republik Indonesia
sendiri.
2.4 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut
dalam praktik.
- Prinsip
pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan
sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa
perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa
diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
- Prisip
kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan
demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi
dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan
– keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih,
bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota
mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi
pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
- Prinsip
ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan
mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya
sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi.
Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada,
terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau
tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang –
kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding
dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh
anggota
- Prinsip
keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan
perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh
anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan
–kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah,
atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan
persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota
serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
- Prinsip
kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan
karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi
perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
- Prinsip
keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan
paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara
bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan
internasional.
- Prinsip
ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang
berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan
yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan
dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1. Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang
ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
- 7
variabel gagasan umum :
- Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
- Demokrasi
( democracy )
- kekuatan
modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
- ekonomi
( Economy )
- Kebebasan
( Liberty )
- Keadilan
( Equity )
- Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education
)
- 12
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily membership )
- Keanggotaan
terbuka ( Open membership )
- Pengembangan
anggota ( Member Promotion )
- Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
- Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and
control)
- Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
- Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social
capital)
- Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative
enterprise)
- Perkumpulan
dengan sukarela ( Valuntarily association )
- Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting
and the decision making)
- Pendistribusi
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just
distribution of economic result)
- Pendidikan
anggota ( Member Education )
2.
Prinsip menurut ICA (
International Cooperative Allience)
ICA ( International Cooperative alliance ) yang
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi
didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang
membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi
adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar
koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa
hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal
dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative
Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip –
prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu
suara (Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada
( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1) Sebagian untuk
cadangan
2) Sebagian untuk
masyarakat
3) Sebagian untuk
dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang
erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative
network)
3.
Prinsip – prinsip
koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang No.12
Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan
koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang –
undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1) Undang – undang No.
79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2) Undang – undang No.
14 Tahun 1965
3) Undang – undang No.
12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4) Undang – undang No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi
menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
- Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
- Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
- Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
- Adanya
pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri
sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun
1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi
adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
3) Pembagian Sisa Hasil
Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing
– masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian balas jasa
terhadap modal terbatas
5) Kemandirian
6) Pendidikan
perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi
2.5 CARA MENDIRIKAN
KOPERASI
Tata Cara Mendirikan Koperasi yang berbadan hokum. Berikut cara-cara mendirikan koperasi:
Langkah-langkah mendirikan koperasi:
1. Calon-calon
pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan
proses mendirikan koperasi. Dahulukanlah tindakan penyusunan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian. Sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4UU No. 25 Tahun 1992)
2. Dilaksanakannya
Rapat Pembentukan
Proses
kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana
untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi
tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi
setemoat sesuian domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat
tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di
“akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Dalam
rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat
antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
·
Nama dan tempat
kedudukan
·
Maksud dan tujuan
·
Jenis koperasi dan
Bidang usaha Keanggotaaan
·
Rapat Anggota
·
Pengurus, Pengawas dan
Pengelola
·
Pemodalan, jangka waktu
dan Sisa Hasil Usaha
3. Penyusun
Akta Pendirian Koperasi
Proses
ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Bdan Hukum Koperasi adalah
Pembentukan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh
para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). Selanjutnya notaris atau kuasa
pendiri mengajukan pemohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat 1) :
·
2 (Dua) rangkap salinan
akta pendirian bermeterai cukup
·
Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan
ditandatangani nbotaris
·
Surat bukti tersedianya
modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan
wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri
·
Rencana kegiatan usaha
minimal tiga tahun kedepan dan RAPB
·
Dokumen lain yang
diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
4. Penelitian
oleh Pajak yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang
harus diakui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah
Penelitian oleh pejabat yang berwenang Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·
Penelitin terhadap
materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 ayat 2)
·
Pengecekan terhadap
keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 ayat 2)
Syarat untuk
Pendirian Koperasi
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian kopperasi dari notaris (NPAK)
2.
Berita acara Rapat Pendirian Koperasi
3.
Daftar hadri rapat pendirian koperasi
4.
Foto copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir
agar memper mudah pada saat verifikasi)
5.
Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan
pembentukan koperasi
6.
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya
sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan
Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi
8.
Daftar susunan pengurus dan pengawas
9.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
11.
Struktur Organisasi Koperasi
12.
Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
2.6 KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPERASI
Koperasi
memiliki berbagai macam kelebihan,
diantaranya:
- Prinsip pengelolaan
bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi
pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan
dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi
berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar
koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif
dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
- Dasar sukarela, orang
terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi
anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan
karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan
kepentingan Anggota. Maksudnya
didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu.
karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
Kekurangan
Koperasi :
Selain
kelebihan, Koperasi pun juga memiliki banyak kekurangan, yaitu:
- Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan
mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
- Daya saing lemah. Jika
dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa
dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
- Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki
kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib
terhadap koperasi.
- Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
BAB III
KESIMPULAN
Awalnya koperasi didirikan karena
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
Adanya
pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk
gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan
perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan
harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di
dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi,
kesejahteraan rakyat akan meningkat.
PENUTUP
Demikianlah yang dapat kami
sampaikan mengenai materi yang berhubungan dengan koperasi,
yaitu salah satunya KOPERASI yang menjadi bahasan dalam makalah ini. Tentunya banyak
kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan saya
dan kurangnya
rujukan atau referensi yang saya peroleh sehubungan dengan makalah ini.
Penulis berharap kepada para
pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang membangun kepada saya untuk makalah
ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan khususnya kepada
kami sebagai penulis, Aamin.
DEPOK, 14 Januari 2016
PENULIS
DAFTAR PUSTAKA
PELUANG LAIN LAGI, APAKAH ANDA USAHA MAN / WANITA, A PEKERJA DI ORGANISASI, Wiraswasta? Membutuhkan pinjaman pribadi untuk bisnis tanpa stres, Jika demikian, hubungi kami hari ini, kami menawarkan pinjaman tahun baru pada tingkat bunga rendah dari 2%, Anda dapat memulai tahun baru dengan senyum di wajah Anda, keselamatan, kebahagiaan kami pelanggan adalah kekuatan kita. Jika Anda tertarik, mengisi formulir aplikasi pinjaman di bawah ini:
BalasHapusInformasi Peminjam:
Nama lengkap: _______________
Negara: __________________
Sex: ______________________
Umur: ______________________
Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______
Durasi Pinjaman: ____________
Tujuan pinjaman: _____________
Nomor ponsel: ________
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami sekarang melalui email: gloryloanfirm@gmail.com