Dalam artikel ini saya masih akan membahas mengenai koperasi
pada pembahasan kai ini saya akan lebih
memberikan apa peran sebuah koperasi terhadap bangasa dan Negara tentunya untuk
rakyat banayak koperasi diharapkan memberi peran penting sebagai fasilitas yang
menitikberatkan terhadap setiap kepentiangan rakyat khususnya terhadap
perekonomian kerakyatan. Dan sekarang pembahasannya adalah Mampukah Koperasi Menjadi
Soko Guru Perekonomian Rakyat. Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku
kata bahasa inggris, yaitu ‘co’ dan ‘operasional’, Co berarti bersama, dan
operasional adalah bekerja. Sehingga co-operasional (koperasi) itu adalah
melakukan pekerjaan secara bersama-sama (gotong royong). Sedangkan secara
istilah koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan
hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi
ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannta menjadi gerakan
ekonomi kerakyatan dan berjalan dengan prinsip gotong royong.
Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari
istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi
sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian.
Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam
sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan
aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat.
kita lihat dari UUD 1945 pasal 33 yang memandang
koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan sebagai bagian integral
tata perekonomian nasional. Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis,
ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam system perekonomian nasional yaitu :
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal
33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional
karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana
kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri
atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa
Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme
dan kapitalisme.
Banyak sekali koperasi yang setelah berkembang justru
kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan
usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroan Terbatas) merupakan indikasi
kekurangmampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetapi mempertahankan
prinsip koperasi dalam. kondisi koperasi social dan ekonomi yang sangat
diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan
koperasi diindonesia dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh peraannya
dalam kegiatan usaha (bisnis).
Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan
strategi-strategi dan kiat-kiat tertentu agar koperasi dapat tumbuh dan
berkembang dalam persaingan yang semakin ketat. Hal ini menyatakan bahwa
kondisi pengkoperasian saat ini cukup sulit dan menghambat kemajuan koperasi di
Indonesia.
Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa
perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan
kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid,
upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti
samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi
yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah
satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu
terdengar lagi keberadaannya.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan
dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa
peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan
koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan
kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah
dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha
ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Oleh karena itu, seharusnya koperasi perlu dipahami secara lebih
luas, yaitu sebagai suatu kelembagaan yang mengatur tata ekonomi kita
berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan berdasarkan asas
kekeluargaan. Bahwa koperasi Indonesia adalah suatu badan usaha yang seharusnya
dapat bergerak di bidang usaha apa saja sepanjang orientasinya adalah untuk
meningkatkan usaha golongan ekonomi lemah.
Namun keadaan di Indonesia sebaliknya. Terkadang hukum
tertulis hanya sebagai atribut penambah dalam menjalankan pemerintahan kita di
Indonesia. Saat ini pemerintah kita di Indonesia lebih focus dalam kegiatan
produk ekspor-impor serta industi-industri besar lainnya yang terjadi di
Indonesia seperti industri batu bara, tambang emas, manufaktur, teknologi dll.
Semua yang dipengaruhi oleh dolar. Terkadang telalu memfokusnya yang besar,
pemerintahan kita tidak ingat bahwa sesungguhnya Usaha Menengah dan Usaha Kecil
Menengah sangatlah aman, berpengaruh serta bertahan dalam keadaan krisis
sekalipun.
Jadi, kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian
Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya dan koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya.
Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi
terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh
perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi
keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat-manfaat yang
luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di
Indonesia.
Jadi jika koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas,
terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan
dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi
ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung
perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah
terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan
sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak
hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
Kepentingan masyarakat luas maka koperasi yang berjalan akan
dapat memenuhi tujuan utamanya. Pemerintah pun memegang peran penting bagi
kemajuan koperasi itu sendiri. karena peran pemerintah itulah yang membuat
koperasi ini dapat masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil
pun dengan pembinaan dan pengelolaan yang baik, dan jelas maka akan menimbulkan
suatu akibat yang positif yaitu koperasi sebagai sokoguru perekonomian
Indonesia tidak hanya sebuah pernyataan tapi memberikan bukti nyata dengan
kemajuan koperasi itu sendiri
Sumber :
http://emifatmawatiefw.blogspot.co.id/2015/12/tugas-ke-6-mampukah-koperasi-menjadi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar