Jumat, 01 Januari 2016

Mampukah Koperasi Menjadi Sokoguru Perekonomian Rakyat?

Dalam artikel ini saya masih akan membahas mengenai koperasi pada pembahasan kai  ini saya akan lebih memberikan apa peran sebuah koperasi terhadap bangasa dan Negara tentunya untuk rakyat banayak koperasi diharapkan memberi peran penting sebagai fasilitas yang menitikberatkan terhadap setiap kepentiangan rakyat khususnya terhadap perekonomian kerakyatan. Dan sekarang pembahasannya adalah Mampukah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat. Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu ‘co’ dan ‘operasional’, Co berarti bersama, dan operasional adalah bekerja. Sehingga co-operasional (koperasi) itu adalah melakukan pekerjaan secara bersama-sama (gotong royong). Sedangkan secara istilah koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannta menjadi gerakan ekonomi kerakyatan dan berjalan dengan prinsip gotong royong.

Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat.

kita lihat dari UUD 1945 pasal 33 yang  memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam system perekonomian nasional yaitu :
1)      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2)      Badan Usaha Koperasi (BUK)
3)      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Banyak sekali koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroan Terbatas) merupakan indikasi kekurangmampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetapi mempertahankan prinsip koperasi dalam. kondisi koperasi social dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi diindonesia dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh peraannya dalam kegiatan usaha (bisnis).

Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi dan kiat-kiat tertentu agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam persaingan yang semakin ketat. Hal ini menyatakan bahwa kondisi pengkoperasian saat ini cukup sulit dan menghambat kemajuan koperasi di Indonesia.

Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya.

Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.

Oleh karena itu, seharusnya koperasi perlu dipahami secara lebih luas, yaitu sebagai suatu kelembagaan yang mengatur tata ekonomi kita berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan  berdasarkan asas kekeluargaan. Bahwa koperasi Indonesia adalah suatu badan usaha yang seharusnya dapat bergerak di bidang usaha apa saja sepanjang orientasinya adalah untuk meningkatkan usaha golongan ekonomi lemah.

Namun keadaan  di Indonesia sebaliknya. Terkadang hukum tertulis hanya sebagai atribut penambah dalam menjalankan pemerintahan kita di Indonesia. Saat ini pemerintah kita di Indonesia lebih focus dalam kegiatan produk ekspor-impor serta industi-industri besar lainnya yang terjadi di Indonesia seperti industri batu bara, tambang emas, manufaktur, teknologi dll. Semua yang dipengaruhi oleh dolar. Terkadang telalu memfokusnya yang besar, pemerintahan kita tidak ingat bahwa sesungguhnya Usaha Menengah dan Usaha Kecil Menengah sangatlah aman, berpengaruh serta bertahan dalam keadaan krisis sekalipun.

Jadi, kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat-manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia.
Jadi jika koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.

Kepentingan masyarakat luas maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Pemerintah pun memegang peran penting bagi kemajuan koperasi itu sendiri. karena peran pemerintah itulah yang membuat koperasi ini dapat masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan dan pengelolaan yang baik, dan jelas maka akan menimbulkan suatu akibat yang positif yaitu koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia tidak hanya sebuah pernyataan tapi memberikan bukti nyata dengan kemajuan koperasi itu sendiri


Sumber : http://emifatmawatiefw.blogspot.co.id/2015/12/tugas-ke-6-mampukah-koperasi-menjadi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Job Interview Question

Yessi    : Good Morning Nurul   : Good Morning, please take a sit Yessi    : Yes , Thank you Nurul   : What is your name? Yessi    ...