Jumat, 15 April 2016

HAK PATEN


            Saya akan membahas tentang Hak Paten terlebuh dahulu kita harus mengetahui hak paten itu apa. Hak Paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan untuk menikmati sendiri hasil penemuannya serta perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain
            Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 3)
            Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Istilah – Istilah dalam Paten
  • Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  • Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
            Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a)      Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b)      Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
-          Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
-          Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
-           Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

  1. Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
  2. Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement  Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
  3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
  4. Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
  5. Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
  6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
  7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
  8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
  9. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
  10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
  11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
  12. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
  13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
1.      pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
a)      dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten
b)     dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten     untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.

2.      pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;

3.      pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;

4.      pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1)   Pewarisan;
2)   Hibah;
3)   Wasiat;
4)   Perjanjian tertulis; atau
5)   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Undang – undang yang mengatur tentang Hak Paten:
·         UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
a)      bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
b)      bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan sektor ekonomi pada khususnya, teknologi memiliki peranan yang sangat penting artinya dalam usaha peningkatan dan pengembangan industri
c)      bahwa dengan memperhatikan pentingnya peranan teknologi dalam peningkatan dan pengembangan industri tersebut, diperlukan upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan penemuan teknologi dan perangkat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil kegiatan tersebut
d)     bahwa untuk mewujudkan iklim dan perangkat perlindungan hukum sebagaimana tersebut diatas, dipandang perlu untuk segera menetapkan pengaturan mengenai paten dalam suatu Undang-undang;

Pasal 1
1.      Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2.      Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.

Pasal 2
1.      Paten diberikan untuk penemuan yang baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.
2.      Suatu penemuan mengandung langkah inventif, jika penemuan tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.

Pasal 3
1.      Suatu penemuan tidak dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten :
a)      penemuan tersebut telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam satu tulisan yang sedemikian rupa sehingga memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut; atau
b)      penemuan tersebut telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain sedemikian rupa sehingga memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.

Pasal 4
Suatu penemuan tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Permintaan paten diajukan :
a)      penemuan itu telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;
b)      penemuan itu telah digunakan di Indonesia oleh penemunya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.

·         UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
a)      bahwa dengan adanya perkembangan kehidupan yang berJangsung cepat, terutama di bidang perekonomian baik di tingkat nasionaI maupun internasionaI, pemberian perJindungan hukum yang semakin efektif terhadap Hak Atas Kekayaan lntelektuaI, khususnya di bidang Paten, perlu lebih ditingkatkan daIam rangka mewujudkan iklim yang lebih bail< bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan penelitian yang menghasilkan penemuan dan pengembangan teknologi yang sang at diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasionaI yang bertujuan terciptanya masyarakat Indonesia yang adil, makmur, maju, dan mandiri berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b)      bahwa dengan penerimaan dan keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hale Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propeny Rights, Including Trade in Counterfeit GoodsfTRlPs) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) sebagaimana telah disahkan dengan Undangundang, berlanjut dengan melaksanakan kewajiban untuk menyesuaikan peraruran perundang-undangan nasional di bidang Hale Atas Kekayaan Intelektual termasuk Paten dengan persetujuan internasional tersebut

c)      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b, serta memperhatikan penilaian terhadap segala pengalaman, khususnya kekurangan selama pelaksanaan Undang-undang tentang Paten, dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan Undangundang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dengan Undang-undang;

Pasal 1
1.      Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi. untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2.      Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.

·         UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
a)      bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional,perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
b)      bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;
c)      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.      Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Pasal 2
1.      Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
2.      Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
3.      Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.

Pasal 3
1.      Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
2.      Teknologi yang diungkapkan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
a)      Tanggal Penerimaan; atau
b)     tanggal prioritas.
3.      Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat
1)      Mencakup
dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.

Pasal 4
1.      Suatu Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sebelum Tanggal Penerimaan:
a)      Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;
b)      Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
2.      Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.

SUMBER:
-          Kamus Lengkap BAHASA INDONESIA, Tim Prima Pena, GITAMEDIA PRESS
-          lppm.petra.ac.id/index.../35-uu-nomor-6-tahun-1989-tentang-paten.html
-           


Jumat, 11 Maret 2016

Hukum Adat di Indonesia atau Asing

Disini saya akan membahas tentang Hukum Adat di Indonesia atau Asing. Terlebih dahulu saya akan membahas pengertian dari Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

Sumber Hukum Adat

Peraturan yang terdapat dalam hukum adat berasal dari beberapa sumber di dalam masyrarakat tersebut, seperti :
1.     Adat atau kebiasaan masyarakat sekitar.
Tak bisa dipungkiri bahwa sebuah hukum adat bersumber dari kebiasaan rakyat atau masyarakat dalam sebuah wilayah tertentu. Hal ini karena sebuah masyarakat tak akan pernah terlepas dari berbagai kebiasaan, baik kebiasaan yang bersifat kultus atau tidak.

2.     Kebudayaan tradisional rakyat.
Selain tak bisa lepas dari kebiasaan, hukum adat juga selalu diidentikkan dengan hukum yang bersifat tradisional. Hal ini karena hukum adat telah dianut oleh masyarakat bahkan jauh sebelum kemerdekaan dan dibentukan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya menggeser peran hukum adat itu sendiri. Meskipun demikian, masih ada beberapa wilayah yang mempertahankan warisan leluhur berupa hukum adat.

3.     Kaidah dari kebudayaan asli Indonesia.
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa apa yang telah diberikan oleh leluhur adalah warisan budaya yang harus senantiasa dipelihara. Ini adalah sumber kuat dari hukum adat yakni bahwa sebuah hukum merupakan warisan leluhur yang harus tetap dipelihara dan disesuaikan dengan perubahan zaman tanpa merubah unsur daru hukum asli itu sendiri.

4.     Pepatah adat.
Pepatah adat adalah salah satu contoh warisan yang benar-benar dianut oleh masyarakat adat. Hal ini karena pepatah adat biasanya sarat akan makna filosofis. Inilah yang menjadikan pepatah adat menjadi sumber dari hukum adat untuk masyarakat tertentu.

5.     Dokumen atau naskah-naskah yang ada pada masa itu.
Biasanya naskah memuat tentang bagaimana cara hidup yang baik dan bermakna serta menjadi manusia yang sempurna. Dari sinilah hukum adat bisa terlahir. Manusia yang percaya dan menganut pada sebuah naskah-naskah kuno berisi tentang ajaran hidup menjadikan hal tersebut sebagai hukum adat yang harus mereka taati dan patuhi. Naskah yang dimaksud disini bisa berupa naskah kuno yang berasal dari para leluhur yang hidup di zaman sebelum masyarakat adat tersebut hidup. Selain itu, ada juga naskah-naskah yang diterbitkan oleh raja demi mengatur masyarakat. Kebiasaan tersebut memunculkan sebuah hukum yang dipatuhi oleh masyarakat pada masa itu.

Ciri-ciri hukum adat adalah :
  1. Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
  2. Tidak tersusun secara sistematis.
  3. Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
  4. Tidak tertatur.
  5. Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
  6. Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.


Factor penting yang mempengaruhi perkembangan hukum Adat. Faktor-faktor tersebut adalah:
a)     Faktor Agama:
Adanya pengaruh dari agama-agama yang masuk kemudian ke Indonesia dan dianut oleh masyarakat hukum adat bersangkutan, seperti agama Hindu, agama Islam, dan agama Kristen.
b)    Faktor kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat
Kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan adat ini adalah kekuasaan yang mempunyai wilayah yang lebih luas dari persekutuan hukum adat seperti Kerajaan dan Negara.
c)     Hukungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing
Kekuasaan asing ini yang menyebabkan hukum adat terdesak dari beberapa bidang kehidupan hukum. Selain itu, alam pikiran Barat yang dibawa oleh orang-orang asing (Barat) ke Indonesia dan kekuasaan asing dalam pergaulan hukumnya, sangat mempengaruhi perkembangan cara berpikir orang Indonesia. Sebagai contoh dapat dikemukakan proses individuali sering di kota-kota yang berjalan lebih cepat dari pada masyarakat di pedesaan.

Hukum adat yang berlaku di masing-masing wilayah Indonesia mempunyai sifat atau corak tertentu.
Berikut sifat hukum adat di Indonesia :
1.     Bersifat Relegius Magis :
·        bersifat kesatuan batin
·        Mempunyai kesatuan diantara dunia gaib dan dunia lahir
·        Mempunyai hubungan dengan arwah nenek moyang maupun makluk halus lainnya.
·        Mempercayai adanya kekuatan gaib
·        Melakukan pemujaan terhadap arwah nenek moyang maupun makluk halus lainnya.
·        Ada upacara religius dalam kegiatan
2.     Bersifat Komunal atau Kemasyarakatan
·        Manusia tidak dapat berbuat seenaknya karena terikat oleh peraturan masyarakat.
·        Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya di dalam masyarakat
·        Adanya hak subyektif sebagai berfungsi social
·        Selalu mengutamakan kepentingan bersama
·        Adanya sifat gotong royong
·        Mempunyai Sopan santun dan sabar
3.     Bersifat Demokrasi
Hukum adat di Indonesia meyakini bahwa segala sesuatu harus selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan dan lebih mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai sistem pemerintahan. Misalnya hasil musyawarah di Balai Desa yang harus ditaati oleh seluruh peserta musyawarah.
4.     Bersifat Kontan :
Hukum adat di Indonesia meyakini bahwa peralihan atau pemindahan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan, artinya setiap peristiwa serah trima harus jabatan atau kekuasaan dilakukan secara serentak untuk menjaga keseimbangan didalam kehidupan bermasyarakat.
5.     Bersifat konkrit
Hukum adat di Indonesia meyakini bahwa ada tanda yang terlihat dalam setiap perbuatan dan keinginan di dalam setiap hubungan hukum yang harus dinyatakan dengan benda yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji karena setiap janji harus disertai dengan perbuatan nyata dan tidak ada kecurigaan diantra yang lain

Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat di akses (28 Oktober 2009)

Perbedaan Hukum dan Norma

Disini saya akan membahas tentang Hukum dan Norma, Sebenernya hukum ataupun norma ada disekitar kita, peristiwa-peristiwa yang terjadi. Sebelumnya kita mengenal apa itu Hukum dan Norma terlebih dahulu.

Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan resmi yang menjadi pengatur dan dikuatkan oleh pemerintah, undang-undang ,peraturan, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa alam yang tertentu ,keputusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa. Dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, mencegah terjadinya kekacauan.
Dalam perkembangan masyarakat saat in, fungsi hukum dapat terdiri dari:
  1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.
  2. Sebagai suatu sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
  3. Sebagai sarana penggerak pembangunan.
  4. Sebagai fungsi kritis.


·        Kelebihan Hukum :
Susunan perundang-undangan di Indonesia di susun secara baik dan sistematis, dari mulai peraturan yang paling atas hingga yang paling rendah, dan antara peraturan-peraturan tersebut tidak saling tumpang tindih. Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara dan UUD'45 sebagai sumber hukum yang paling utama dan teratas. UUD'45 terkenal paling sempurna di dunia walau hanya dengan beberapa Pasal saja di dalamnya, dan di dalam pembukaannya UUD'45 mengatur keseluruhan dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berserikat.

·        Kekurangan Hukum :
Kekurangan hukum di Indonesia hanya sedikit, hukum kita terlalu banyak dan adanya asas bahwa setiap warga negara dianggap mengetahui semua hukum yang berlaku di Indonesia. Kalau soal kelemahan Hukum itu sendiri saya belum mengetahuinya, mungkin hanya dalam hal penerapannya saja yang kurang baik di jalankan oleh negara dan kita sendiri sebagai warga negara yang baik.

·        Sifat hukum ada dua, yaitu:
  1.      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun harus dan memiliki paksaan mutlak.
  2.      Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.


Pengertian Norma
          Norma adalah  tata aturan yang mengikat kelompok manusia dalam suatu wilayah dan pada kurun waktu tertentu untuk mengendalikan tingkah laku yang dianggap baik.

·        Tujuan Norma
Norma bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat  agar sesaui dengan aturan yang berlaku di masyarakat dan dibuat agar tidak terjadi berbagai pelanggarn yg merugikan masyarakat
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1.     Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. bersifat mutlak, apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2.     Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3.     Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4.     Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5.     Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.

·        Macam-macam Norma :
1)    Norma Agama
Norma agama merupakan suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan peraturan-peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, anjuran, dan larangan yang berasal dari Tuhan.
2)    Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang bersumber dari Negara melalui lembaga berwenang, yang berisi perintah dan larangan
3)    Norma Kesusilaan/Kesopanan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup tentang baik dan buruk suatu perbuatan, yang berasal dari hati nurani setiap orang
4)    Norma Adat
Norma adat adalah aturan hidup yang berasal dari tradisi pergaulan sekelompok manusia yang dianggap sebagai tuntunan dalam kehidupan sehari-hari

Daftar Pustaka
Kamus Lengkap BAHASA INDONESIA, Tim Prima Pena, GITAMEDIA PRESS
http://www.ilmusiana.com/2015/04/macam-macam-norma-dalam-masyarakat.html


Job Interview Question

Yessi    : Good Morning Nurul   : Good Morning, please take a sit Yessi    : Yes , Thank you Nurul   : What is your name? Yessi    ...