Jumat, 01 Januari 2016

Bagaimanakah Koperasi yang Ideal itu???

Kali ini saya akan membahas tentang bagaimanakah koperasi yang ideal itu?. Tapi sebelum membahas itu saya akan mulai dengan membahas pengertian dari koperasi yang ideal. Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kesamaan dan dijadikan bahan yang potensi untuk :
  1. Melakukan kegiatan ekonomi (usaha) bersama bagi kepentingan (untuk memenuhi keperluan) bersama dengan semangat kekeluargaan ,gotong royong dan musyawarah
  2.  Meningkatkan persatuan dan kesatuan dikalangan ahli serta berbagai pihak yang ada.
  3. Belajar melakukan kegiatan ekonomi (usaha) bagi yang belum pernah melakukan kegiatan usaha
  4. Membantu khususnya ahli dalam memenuhi kehendak ekonominya termasuk masalah keuangan
  5. Memantapkan orientasi yang positif dalam diri ahli agar koperasi dapat dijadikan sebagai suatu unit kegiatan kelembagaan.

Untuk mewujudkan koperasi  yang dapat berkembang secara positif tidaklah semudah yang dijangkakan. Perlu ada kerjasama antara pengurus dan ahli serta majunya suatu koperasi pada dasarnya ditentukan oleh:
  • Tujuan dan pembentukan koperasi harus seideal mungkin karena hal ini menjadi suatu yang harus disepakati oleh anggota sesuai dengan keadaan
  • Komitmen dari pengurus dan juga anggota harus mentaati hakekat hari koperasi itu sendiri dalam peraturan dan juga pengembangannya
  • Profesionalismenya anggota dan pengurus didalam mengelola atau memanagement koperasi dan mampu menghadapi perubahan zaman.

Ketiga hal inilah yang menjadi pokok kemajuan ataupun idealnya koperasi didalam menghadapi segala ancaman dan tantangan, bila hal itu dikesampingkan akan berdampak buruk bagi lembaga tersebut. Untuk membuat suatu koperasi yang ideal dan memiliki jiwa yang profesionalisme dibutuhkannya : pemahaman sekaligus komitmen bagi setiap anggota dan pengurus terhadap hakikat dana realitas serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal.

Untuk membuat suatu koperasi yang ideal dan memiliki jiwa yang profesionalisme dibutuhkannya:
  1.  Pemahaman sekaligus komitemen bagi setiap anggota dan ppengurus terhadap hakikat dan realitas serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal
  2. Komitmen setiap pengurus dan anggota terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan yang ada dan pengembangan koperasinya.

Setiap pengurus harus memiliki idealism dengan dasar moral yang baik. Dengann idealism itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.

Ada beberapa kriteria yang perlu dimiliki oleh calon pengurus koperasi agar dirinya layak dipilih menjadi pengurus. Antara lain :
1. Berani
Sejauh mana pengurus berani mengambil resiko? Jangan memilih orang yang hanya cari aman untuk jadi pengurus koperasi. Bisa stagnan koperasinya. Bisnis erat kaitannya dengan resiko, siapa yang tidak berani mengambil resiko, jangan berbisnis. Siapa yang tidak bisa berbisnis, jangan dipilih menjadi pengurus.

2. Punya integritas yang tinggi
Integritas berarti walk the talk and talk the walk. Melakukan apa yang ia katakan dan mengatakan apa yang ia lakukan. Bukan cuma orang yang omdo (omong doang) atau NATO (No Action Talk Only). Orang yang punya prinsip dan nilai yang dipegang teguh. Orang lain tahu karakter orang tersebut jika menghadapi tekanan seperti apa, jika menghadapi masalah seperti apa. Orang yang tidak mudah terombang-ambing oleh issue atau pendapat mayoritas.
Biasanya orang yang religius, dekat dengan Allah, rajin shalat berjamaah tepat waktu di masjid itu bisa jadi indikator bahwa orang tersebut punya integritas.

3. Berjiwa wirausaha
Berjiwa wirausaha identik dengan tahan banting, kreatif, mandiri, tidak mudah putus asa. Pilihlah pengurus yang jika memungkinkan punya pengalaman membangun bisnisnya sendiri. Pilihan terakhir adalah pengurus yang seumur hidup jadi orang gajian, agak sulit untuk menjadikan orang seperti ini untuk jadi pengurus. Minimal perlu diikutkan workshop dan pelatihan kewirausahaaan.

4. Berjiwa pemimpin
Pengurus adalah pimpinan tertinggi di koperasi, satu level dengan CEO dan Direktur Utama suatu perusahaan. Dan koperasi adalah perusahaan juga. Maju mundurnya suatu peruashaan sebagian besar terletak pada eksekutif tertingginya. Kemajuan perusahaan salah satunya terletak pada kemampuan sang eksekutif tertinggi untuk mengelola sumber daya yang ada secara benar. Sumber daya apa yang paling penting bagi sebuah organisasi? Tidak lain adalah manusianya. Dan bagaimana mengelola sumber daya manusia yang paling efektif? Adalah dengan memimpin. Bukan sekedar menyuruh atau memerintah. Pengurus must know how to lead effectively.

5. Punya kemampuan manajerial
Koperasi sekarang ini tidak bisa asal kelola, tidak bisa asal jalan. Kalau prinsipnya masih seperti itu, tergusur sudah koperasi dengan perusahaan-perusahaan swasta. Membuka minimarket jangan sekedar buka minimarket, jangan hanya sebagai syarat 'disini ada koperasi'. Membuka minimarket harus tahu ilmunya, ada yang namanya manajemen retail. Bagaimana mencari pemasok, bagaimana mengelola saluran distribusi, bagaimana menata barang dagangan, pricing, promosi, customer service dan lain-lain.

6. Mengerti tentang perkoperasian
Adakah pengurus yang tidak tahu tujuan dan prinsip koperasi? Banyak. Mengapa saya bilang begitu, karena umumnya pengurus hanya berfokus pada cara mengembangkan dan membesarkan koperasi, dari segi finansial. Tanpa memperhatikan jiwa dari koperasi. Pengurus yang seperti ini akan membawa koperasi tidak bedanya dengan perusahaan-perusahaan swasta,   hanya bertujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

7. Punya keahlian interpersonal yang baik
Pendidikan perkoperasian adalah salah satu prinsip koperasi. Sasaran pendidikan ini terutama adalah anggota, karena anggota lah secara bersama-sama yang menentukan jalannya koperasi. Pendidikan perkoperasian ini tidak dilakukan dengan sekali atau beberapa kali memberikan penyuluhan atau seminar umum. Pendidikan koperasi akan jauh lebih efektif jika dilakukan dengan pendekatan personal dan berangsur-angsur. Mendekati dan memberikan pemahaman tentang koperasi kepada orang per orang, kelompok per kelompok. Disinilah peran keahlian interpersonal. Bagaimana pengurus dapat memengaruhi para anggota koperasi untuk bersama-sama memajukan koperasi.


Mampukah Koperasi Menjadi Sokoguru Perekonomian Rakyat?

Dalam artikel ini saya masih akan membahas mengenai koperasi pada pembahasan kai  ini saya akan lebih memberikan apa peran sebuah koperasi terhadap bangasa dan Negara tentunya untuk rakyat banayak koperasi diharapkan memberi peran penting sebagai fasilitas yang menitikberatkan terhadap setiap kepentiangan rakyat khususnya terhadap perekonomian kerakyatan. Dan sekarang pembahasannya adalah Mampukah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat. Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu ‘co’ dan ‘operasional’, Co berarti bersama, dan operasional adalah bekerja. Sehingga co-operasional (koperasi) itu adalah melakukan pekerjaan secara bersama-sama (gotong royong). Sedangkan secara istilah koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannta menjadi gerakan ekonomi kerakyatan dan berjalan dengan prinsip gotong royong.

Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat.

kita lihat dari UUD 1945 pasal 33 yang  memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam system perekonomian nasional yaitu :
1)      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2)      Badan Usaha Koperasi (BUK)
3)      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Banyak sekali koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroan Terbatas) merupakan indikasi kekurangmampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetapi mempertahankan prinsip koperasi dalam. kondisi koperasi social dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi diindonesia dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh peraannya dalam kegiatan usaha (bisnis).

Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi dan kiat-kiat tertentu agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam persaingan yang semakin ketat. Hal ini menyatakan bahwa kondisi pengkoperasian saat ini cukup sulit dan menghambat kemajuan koperasi di Indonesia.

Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya.

Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.

Oleh karena itu, seharusnya koperasi perlu dipahami secara lebih luas, yaitu sebagai suatu kelembagaan yang mengatur tata ekonomi kita berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan  berdasarkan asas kekeluargaan. Bahwa koperasi Indonesia adalah suatu badan usaha yang seharusnya dapat bergerak di bidang usaha apa saja sepanjang orientasinya adalah untuk meningkatkan usaha golongan ekonomi lemah.

Namun keadaan  di Indonesia sebaliknya. Terkadang hukum tertulis hanya sebagai atribut penambah dalam menjalankan pemerintahan kita di Indonesia. Saat ini pemerintah kita di Indonesia lebih focus dalam kegiatan produk ekspor-impor serta industi-industri besar lainnya yang terjadi di Indonesia seperti industri batu bara, tambang emas, manufaktur, teknologi dll. Semua yang dipengaruhi oleh dolar. Terkadang telalu memfokusnya yang besar, pemerintahan kita tidak ingat bahwa sesungguhnya Usaha Menengah dan Usaha Kecil Menengah sangatlah aman, berpengaruh serta bertahan dalam keadaan krisis sekalipun.

Jadi, kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat-manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia.
Jadi jika koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.

Kepentingan masyarakat luas maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Pemerintah pun memegang peran penting bagi kemajuan koperasi itu sendiri. karena peran pemerintah itulah yang membuat koperasi ini dapat masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan dan pengelolaan yang baik, dan jelas maka akan menimbulkan suatu akibat yang positif yaitu koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia tidak hanya sebuah pernyataan tapi memberikan bukti nyata dengan kemajuan koperasi itu sendiri


Sumber : http://emifatmawatiefw.blogspot.co.id/2015/12/tugas-ke-6-mampukah-koperasi-menjadi.html

Minggu, 15 November 2015

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi???


Sebelum membahas kita semua harus mengetahui apa itu Globalisasi? Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia diseluruh dunia melalui perdagangan,investasi,perjalanan,budaya populer,dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.Atau pengertian lain dari Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu,antar kelompok,dan antarnegara saling berinteraksi,bergantung,terkait,dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.

Dari pendapat para pakar ekonomi dapat dijelaskan bahwa permasalahan ekonomi yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini antara lain adalah:

1. Kemiskinan
Data BPS menunjukkan bahwa angka kemiskinan Indonesia pada tahun 2008 masih berada pada tingkat yang cukup tinggi, yaitu 15,42. Angka ini memang lebih rendah dibanding dengan angka kemiskinan tahun sebelumnya. Namun demiian apabila jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2008 sekitar 240 juta jiwa, berarti masih ada sekitar 36 juta jiwa penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Jumlah pen-duduk miskin ini merupakan masalah yang cukup berat bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah harus menyediakan subsidi (BLT) yang semakin besar, sementara kemampuan keuangan pemerintah (dari dalam negeri) juga tidak lebih baik.

2. Ketidakmerataan pendapatan masyarakat
Hasil pembangunan ekonomi nasional seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh penduduk Indonesia secara merata. Namun kenyataannya, kelompok penduduk menengah ke atas cenderung lebih banyak menikmati hasil pembangunan tersebut. Data tahun 2004 yang pada tahun 2008/2009 mungkin juga tidak mengalami perubahan secara signifikan, menunjukkan bahwa 40% penduduk Indonesia yang berpendapatan rendah menikmati hasil pembangunan (pembagian pendapatan) sebesar 20,8%; 40% penduduk Indonesia yang berpendapatan menengah menikmati hasil pem-bangunan (pembagian pendapatan) sebesar 37,1%; dan 20% penduduk Indonesia yang berpendapatan tinggi menikmati hasil pembangunan (pembagian penda-patan) sebesar 42,1%. (Kuncoro, M., 2006: 140). Indeks Gini pun menunjukkan angka yang cukup besar yaitu 0,376 pada tahun 2007. Hal ini berarti bahwa hasil pembangunan ekonomi dalam bentuk pendapatan nasional masih lebih banyak dinikmati oleh penduduk yang berpendapatan menegah ke atas. Dengan kata lain masih terjadi ketidakmerataan pembagian pendapatan sebagai hasil pembangunan ekonomi nasional.

3. Pengangguran
Data BPS menunjukkan bahwa angka pengangguran terbuka pada tahun 2009 dibanding dengan tahun sebelumnya menunjukkan kenaikan hingga menjadi 9%. Apabila jumlah penduduk Indonesia pada pertengahan 2009 naik menjadi sekitar 242,5 juta jiwa, ini berarti jumlah penganggur di Indonesia pada tahun 2009 menjadi sekitar 21,82 juta jiwa. Jumlah penganggur ini merupakan masalah yang berat bagi pemerintah Indonesia, karena kemampuan pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja pada tahun 2009 masih jauh dari jumlah tersebut. 

4. Inflasi yang relatif masih cukup tinggi
Data Moneter Bank Indonesia 2009 menunjukkan bahwa tingkat inflasi pada bulan Januari 2009 adalah 9,17%. Tingkat inflasi ini lebih rendah dibanding tingkat inflasi pada bulan Desember 2008 yaitu 11,06%. Namun demikian, tingkat inflasi itu masih harus ditekan lebih rendah lagi agar daya beli masya-rakat bisa meningkat, sehingga kesejahteraannya juga meningkat. 

5. Ketergantungan terhadap luar negeri cukup tinggi
Dalam aspek produksi tertentu, pemerintah Indonesia masih bergantung pada (diatur) luar negeri, misalnya dalam hal pengelolaan SDA (sumber daya alam). Hal ini mengakibatkan hasil yang diperoleh bangsa Indo-nesia dari pengelolaan SDA tersebut menjadi tidak optimal. Utang luar negeri pun semakin meningkat, (tahun 2009 mencapai Rp1.667 Tr). Akibatnya lebih dari 30% APBN digunakan untuk membayar agsuran utang luar negeri. Jumlah angsuran sebesar itu tentu akan menganggu pelaksanaan pembangunan nasional, yang pada akhirnya akan mengurangi kesejahteraan rakyat.

Solusi untuk memecahkan masalah perekonoian bangsa Indonesia tersebut sedikit banyak tentu dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang dianut oleh negara Indonesia. Sebelum kita berbicara tentang sistem ekonomi yang dianut Indonesia, ada baiknya kita tengok kembali berbagai sistem ekonomi yang pernah ada di dunia. Samuelson dan Nordhaus (2001: 9) menyebutkan tiga sistem ekonomi yang berpengaruh terhadap pemecahan masalah ekonomi. Ketiga sistem ekonomi tersebut adalah sistem ekonomi pasar (liberalis), sistem ekonomi terpimpin (sosialis), dan sistem ekonomi campuran. 

Sistem Ekonomi
1. Sistem Ekonomi Pasar (Liberalis)
Di Amerika Serikat dan negara-negara barat pada umumnya, persoalan ekonomi diselesaikan melalui pasar. Oleh karena itu sistem ekonomi mereka disebut sistem ekonomi pasar. Adapun yang dimaksud sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi di mana perusahaan individual dan swasta membuat keputusan mengenai what, how, dan for whome didasarkan pada pasar. Dengan kata lain, segala keputusan mengenai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat didasarkan pada pasar. Di sini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam membuat keputusan yang terkait dengan kegiatan ekonomi. 

2. Sistem Ekonomi Terpimpin (Sosialis)
Di Uni Sovyet (sebelum pecah) dan negara-negara Eropa Timur pada umumnya, keputusan yang terkait dengan what, how, dan for whome diatur oleh pemerintah. Oleh karena itu, sistem ekonomi mereka dikenal dengan sistem ekonomi terpimpin. Di dalam sistem ekonomi ini pemerintah mengatur seluruh keputusan yang terkait dengan kegiatan ekonomi. Di sini pemerintah menguasai seluruh sarana produksi, dan masyarakat tinggal melaksanakan keputusan pemerintah yang terkait dengan kegiatan ekonomi.

3. Sistem Ekonomi Campuran
Di dalam masyarakat kontemporer tidak ada yang melaksanakan 100% satu sistem ekonomi (ekonomi pasar atau ekonomi terpimpin). Semua masyarakat cenderung melaksanakan sistem ekonomi campuran. Di sini terjadi unsur –unsur pasar dan unsur-unsur terpimpin. Di Amerika Serikat sendiri saat ini, keputusan yang terkait dengan kegiatan ekonomi diserahkan pada pasar, sementara itu pemerintah berperan sebagai pengawas fungsi pasar. Ada pula negara yang sebagian besar keputusan ekonominya diatur oleh pemerintah, dan sebagian lagi diserahkan pada pasar. Dengan kata lain, saat ini ada negara-negara yang sistem ekonominya campuran, condong ke ekonomi pasar, dan ada pula negara-negara yang sistem ekonominya campuran, condong ke ekonomi terpimpin.

a. Pembentukan koperasi
Dalam pembentukan koperasi, hal yang harus dilakukan yaitu harus ada kesepakatan antara calon –calon pendiri untuk secara bersama-sama mengikatkan diri untuk mendirikan sebuah koperasi yang di tuliskan dalam sebuah akta pendirian koperasi. Selain itu juga memenuhi persyaratan persyaratan tertentu agar koperasi tersebut dapat menjadi suatu badan hukum melalui pengesahan akta pendirian tersebut oleh pemerintah.

Bagi pihak-pihak yang ingin mendirikan koperasi, maka setidaknya memenuhu beberapa persyaratan tertentu. Persyaratan itu antara lain :
  •           Mempunyai minat dan dinamika yang besar, kreatif, dan bercita-cita tinggi, mempunyai jiwa sosial yang tebal untuk bekerja bagi kepentingan orang banyak
  •       Berjiwa pancasila sehingga dapat memupuk persatuan dan kesatuan, juur, dan berwibawa sehingga mendapat kepercayaan penuh untuk bertindak atas nama dan demi kepentingan manusia.
  •       Menyadari tugas dan peranan koperas, yaitu antara lain yang utama mewujudkan demokrasi ekonomi dan meningkatkan taraf hidup rakyat.
  •       Mempunyai kepercayaan pada diri sendiri, keberanian, keuletan, dan keyakinan tentang berhasilnya koperasi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang menyeluruh berdasarkan pancasila
  •       Mempunyai keluwesan untuk menegakkan integrasi, segala sesuatu kelak dalam pelaksanaan usaha akan sejalan dan searah.

Berikut ini adalah berbagai peran dan kebijaksanaan pemerintah untuk mengembangkan perkoperasian di Indonesiaa yaitu:
  1. Peningkatan Modal Pembangunan Koperasi
Usaha ini Bertujuan untuk mengendalikan dana bagi Lembaga Jaminan Kredit Koperasi guna meningkatkan kemampuan modal koperasi melalui kredit-krdit yang diterimanya dari bank atas jaminan lembaga tersebut.
  1. Bimbingan Penyuluhan Usaha Koperasi
Kegiatan ini bertujuan untuk mengintensifkan usaha pembinaan koperasi dalam rangka usaha untuk meningkatkan produksi dan pemasaran hasil produksi, juga penyuluhanuntuk mewujudkan koperasi yang sehat.
  1. Perkembangan Organisasi dan Tata Laksana Koperasi
Sistem manajemen dan organisasi koperasi dikembangkan kearah sistem manajemen dan organisasi yang disatu pihak dapat melakukan fungsi ekonomi perusahaan secara efektif dan dilain pihak dapat pula merangsang partisipasi anggota dan memenuhi koerasi sebagai organisasi sosial. Dalam hubungan ini di dorong unit perkembangan koperasi lebih besar agar efisiensi dan efektifitas koperasi dapat meningkat selanjutnya memberi kemudahan kepada koperasi untuk memenuhi kebutuhan koperasi atas modal kerjanya
  1. Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan koperasi dalam jangka panjang sudah selayaknya dilaksanakan dan dibiayai oleh koperasi iyu sendiri. Namun untuk menghadapi kelangkaan tenaga usahawan, tenaga terampil dan tenaga administrasi, pemerintah menyediakan fasilitas untuk pendidikan dan pelatihan tenaga untuk pembangunan koperasi.
  1. Peningkatan Penelitian atau Survey Koperasi
Penelitian ini sangat diperlukan untuk mengidentifikasikan masalah, mengadakan eksplorasi dan pengkajian berupa pilot project untuk pembangunan koperasi.
SUMBER:      http://anggapriyambada99.blogspot.co.id/2012/10/normal-0-false-false-false.html

http://soddis.blogspot.co.id/2015/02/sistem-ekonomi-koperasi-sebagai-solusi.html

Minggu, 01 November 2015

Wajah Pengkoperasian Indonesia

Disini saya akan membahas tentang Wajah Pengkoperasian Indonesia, Sebelumnya kita mengenal apa itu koperasi. Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan atau demi kesejhteraan bersama. Indonesia ada dua jenis koperasi yang masih berkembangg sampai saat ini, yaitu koperasi yang bersifat konversional dan koperasi syariah.Dalam penggunaan atau asas koperasi syariah tidak jauh berbeda dengan koperasi konversional yaitu asas koperasi syariah itu sendiri berdasarkan konsep gotong royong dan tidak dimonopolikan oleh pemilik modal

Tujuan dari pembentukan koperasi yang notabanenya adalah badan usaha, bukan untuk mencari keuntungan atau laba sebanyak-banyaknya, melainkan koperasi dibentuk dengan tujuan memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan bersama semua anggotanya. Tidak hanya bergerak dalam memberikan jasa simpanan pinjam, koperasi juga bergerak dalam bidang memproduksi barang dan jual beli produk. Modal koperasi didapatkan dari iuraan seluruh anggotanya, sistemnya hamper mirip seperti investasi, pembagian sisa hasil usaha (SHU) didapatkan pada presentase iuran yang diberikan anggota pada saat memberika iuran yang digunakan sebagai modal awal berjalannya koperasi.

Selain itu contoh lainnya yaitu ada koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha dan lain-lain yang saat ini sedang marak dan banyak diminati masyarakat karena kegiatan ekonomi yang dijalankan itu mencakup perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana produksi dan keperluan sehari-hari, pengelolaan dan pemasaran hasil. Jadi masyarakat merasa terbantu dengan layanan-layanan yang diberikan koperasi serba usaha seperti memberikan pinjaman kepada anggota masyarakat yang terdaftar sebagai anggota.

Wajah koperasi di Indonesia saat ini menurut saya sangat memprihatinkan, karena banyak koperasi yang gulung tikar dan tidak aktif. Banyak koperasi yang tidak aktif saat ini akibat dari kurangnya perhatian dari pemerintah yang mendorong koperasi ini lebih maju, misalnya dengan memberikan bantuan dana. Selain itu juga dari pihak masyarakat itu sendiri yang kurang memahami ilmu ekonomi tentang koperasi. Masyarakat juga sangat menentukan jalannya koperasi tersebut karena siapa saja berhak berpartisipasi menjadi anggota koperasi. Sumber daya manusia yang kurang berkualitas juga mempengaruhi mundurnya koperasi yang berakibat banyak diambil alih oleh pihak swasta.keadaan koperasi ini mungkin diketahui oleh masyarakat luas tetapi akibat perubahan zaman dan gengsi saat ini maka dari itu banyak masyarakat yang lebih memilih membeli sesuatu di pasar swalayan.

Pemerintah pun sebenarnya memiliki peran dalam permodalan dana koperasi, pemerintah memang menyisihkan dana untuk namun subsidi tersebut tidak disebarkan untuk koperasi jangkauan luas. Dana tersebut lebih dirasakan oleh koperasi yang berada di kota – kota besar dan  koperasi milik instansi pemerintah yang lebih banyak koperasi nya bersifat tertutup, padahal jika dilihat dari jangkauannya koperasi dikota – kota kecil ataupun pedesaan yang justru lebih menjangkau sampai masyarakat luas. Koperasi Indonesia seharusnya dapat berdiri sendiri walaupun tanpa campur tangan pemerintah, agar koperasi tersebut bisa mandiri dan dapat bersaing dengan badan usaha lain di era yang semakin modern ini.

Perlakuan anggota koperasi yang kurang transparan dan tidak bertanggung jawab ini banyak menimbulkan masalah akhir-akhir tahun ini. Saya ambil contoh sebuah koperasi di Tanggerang, Banten yang badan usahanya bergerak di bidang koperasi simpan pinjam dan investasi telah melarikan uang nasabahnya sebanyak jutaan bahkan milyaran rupiah. Dalam hal ini investor akan menginvestasikan sejumlah dana kepada koperasi tersebut dengan perjanjian akan memberikan bonus keuntungan usahanya. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan tentang koperasi dan investasi ini, serta kurangnya pengawasan terhadap anggota koperasi. Sebenarnya tidak heran juga banyak anggota koperasi Masalah lainnya akibat dari tidak aktifnya koperasi-koperasi di Indonesia adalah cara pengelolaannya yang kurang professional. Sumber daya manusia disini sangat penting untuk kemajuan koperasi. Sebenarnya yang harus dibenahi disini adalah manajemen pengelolaan terhadap anggota-anggotanya juga. Koperasi yang berhasil adalah yang mempunyai anggota dengan sikap yang transparan dan tanggung jawab.

Perlakuan anggota koperasi yang kurang transparan dan tidak bertanggung jawab ini banyak menimbulkan masalah akhir-akhir tahun ini. Saya ambil contoh sebuah koperasi di Tanggerang, Banten yang badan usahanya bergerak di bidang koperasi simpan pinjam dan investasi telah melarikan uang nasabahnya sebanyak jutaan bahkan milyaran rupiah. Dalam hal ini investor akan menginvestasikan sejumlah dana kepada koperasi tersebut dengan perjanjian akan memberikan bonus keuntungan usahanya. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan tentang koperasi dan investasi ini, serta kurangnya pengawasan terhadap anggota koperasi. Sebenarnya tidak heran juga banyak anggota koperasi yang malah ikut terjebak dalam permainan investasi ini. Maka dari itu jangan mudah terpengaruh dan mudah percaya dengan orang lain karena zaman sekarang ini sangat rawan dengan kasus penipuan.

Dinegara berkembang, khususnya Indonesia, koperasi sangat dibutuhkan sebagai institusi yang menjadi mitra Negara untuk membangunan kesejhteraan masyarakat. Perekonomian Indonesia sekarang sedang dalam keadaan yang terpurk dan sungguh sangat berbeda jika dibandingkan dengan perkoperasian saat koperasi baru dilahirkan. Koperasi saat ini seperti berada diantara hidup dan mati, semakin hari tidak menunjukan kemajuan berkesan melainkan selalu menunjukan kemunduran yang signifikan. Berikutnya adalah masalah manajerial dalam pengo;aan koperasi hang masih belum professional, dikatakan demikian karena kebanyakan koperasi masih menggunakan perhitungan manual dan cara manajemen yang sederhana dalam pengelolaan koperasi.

Hal-hal yang harus diubah:

Sikap mental adalah mutlak harus diubah ,yang utama adalah menurut saya pengetahuan yang menimbulkan sikap optimism untuk bisa mengubah kesadaran untuk berbuat lebih guna kelangsungan kehidupan  berbangsa dan bergenegara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian upaya untuk bisa meningkatkan tariff hidup yang lebih baik bisa diraih tentunya dengan mengusung keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemanusiaan yang adil dan beradab, keadilam social nagi seluruh rakyat Indonesia hanya mungkin aplikasinya sedikit mendapat tantangan dengan ekonomi global yang cenderung kapitalis. Harus ada pendidikan tentang koperasi sejak dini.

Caranya:
1)      Meningkatkan kualitas sumber daya koperasi
2)      Meningkatkan kerja sama antara koperasi dan koperasi dengan lembaga usaha lainnya, baik tingkat nasional maupun internasional
3)      Meningkatkan advokasi kepada pemerintah, lembaga tinggi Negara dan masyarakat untuk mmemungkinkan koperasi mendapatkan akses dan peluan yang lebih besar dalam perekonomian nasional
4)      Meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam perkoperasian

Melihat dari penjelasan wajah koperasi di Indonesia saat ini, banyak masalah yang satu persatu harus dibenahi agar menciptakan koperasi Indonesia menjadi lebih baiklagi. Yang harus diubah adalah dengan meningkatkan pendidikan dan teknologi dengan cara memberikan penyuluhan kepada generasi muda yang akan memajukan koerasi. Selain itu juga SDM atau sumber daya manusia yang tinggi ,misalnya dengan merekrut pekerja-pekerja Indonesia yang berkualitas dengan berpendidikan. Bukan hanya dari sisi eksternal saja tetapi juga dari segi internalnya yaitu anggotanya yang harus bersikap trasparan agar tidak terjadi penyelewengan dana dan pemanfaatan koperasi untuk kepentingan pribadi.

Dari penjelasan diatas tersebut mejelaskan bahwa pada saat ini Wajah Koperasi Indonesia keberadaannya saat ini tidak terlalu berpengaruh atau tidak dominan di permukaan masyrakat. Namun disamping kekurangan dan ketertinggalan koperasi, berdirinya koperasi masih menjadi suatu perhitungan , serta keharusan dan selain itu  masih banyak masyarakat yang  masih membutuhkan wadah seperti koperasi dan merasa mendapatkan keuntungan dan kenyamanan dari hasil kegiatan koperasi  meskipun kegiatannya saat ini bisa dikatakan tertinggal.

http://firyalekaagustya.blogspot.co.id/2012/10/wajah-koperasi-indonesia-saat-ini.html

Minggu, 11 Oktober 2015

Tata Cara Mendirikan Koperasi

Saya akan membahas tentang Tata Cara Mendirikan Koperasi yang berbadan hokum. Berikut cara-cara mendirikan koperasi:
Langkah-langkah mendirikan koperasi:
  1. Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama

Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi. Dahulukanlah tindakan penyusunan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian. Sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4UU No. 25 Tahun 1992)

          2.  Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setemoat sesuian domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di “akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.

Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan
  • Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaaan
  • Rapat Anggota
  • Pemodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
            3.  Penyusun Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Bdan Hukum Koperasi adalah Pembentukan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan pemohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat 1) :
  •       2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup
  •       Data  akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris
  •       Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri
  •       Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun kedepan dan RAPB
  •       Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan

      4.  Penelitian oleh Pajak yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus diakui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·         Penelitin terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 ayat 2)
·         Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 ayat 2)
Syarat untuk Pendirian Koperasi
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian kopperasi dari notaris (NPAK)
2.      Berita acara Rapat Pendirian Koperasi
3.      Daftar hadri rapat pendirian koperasi
4.      Foto copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar memper mudah pada saat verifikasi)
5.      Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi
6.      Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
11.  Struktur Organisasi Koperasi
12.  Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sumber Referensi :

http://catatandiankurniawan.blogspot.com/2014/01/tata-cara-mendirikan-koperasi_3.html

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi

Menjadi seorang menteri itu sangat tidak gampang, jika menjadi seorang menteri koperasi itu merupakan tugas yang cukup sulit. Dilihat dari perkembangannya, koperasi sering kali dipandang sebelah mata. Inilah yang membuat orang berharap banyak pada koperasi, sebab, koperasi dengan system yang bertata baik membuat iklim asas ekonomi kekeluargaan mampu berjalan sebagaimana mestinya.

Di Indonesia terdapat massalah-masalah koperasi yaitu :
·         Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitas terbatas
·         Rangkap jabatan dalam koperasi
·         Bahwa ketidak percayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya
·         Administrasi kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap
·         Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi : karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya penanggung jawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidak percayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi
·         Tingkat harga yang selalu berubah sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha
·         Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain secara bebas memasuki bidnag usaha yang sedang ditangani oleh koperasi

            Hingga saat ini peran pemerintah masih perduli terhadap keberadaan koperasi. Hal ini dibuktikan dengan adanya pembinaan dan pembelajaran mengenai koperasi. Dengn program ini diharapkan dalam segala masyarakat dari siswi hingga pegawai negeri dan kalangan swasta  untuk mendirikan koperasi dilingkungan msing-masing. Demikian dengan Koperasi Unit Desa yang didirikan disetiap lokasi desa, semua itu diharapkan mampu menjadi perekonomian nasional.

            Namun jangan membiarkan koperasi melaju sendiri di tengah arus ekonomi yang semakin ketat persaingannya, Maka kualitas koeprasi secara keseluruhan memang harus diupayakan oleh semua pihak baik pengelola koperasi, masyarakat dan pemerintah.

            Jika saya menjadi menteri koperasi, mungkin saya akan menjawab saya akan mengembalikan koperasi Indonesia menjadi lebih baik dari sebelumnya. Sebelumnya kita mengenal apa itu koperasi. Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan atau demi kesejahteraan bersama.

            Dan saya ingin agar maasyarakat Indonesia khususnya kaum muda dan para masyarakat lainnya bisa kembali pada perekonomian Negara Indonesia. Sangat jelas peranan kita bisa mengetahui apa yang bisa dilakukan untuk memjukan perkoperasian di Negara kita. Kejujuran dalam bekerja adalah hal yang utama dalam mengatasi korupsi. Kalau pemimpinnya tidak jujur bagaimana rakyatnya ingin mencontoh dengan baik. Karena pemimpin yang bbaik dapat menjadi panutan bagi rakyatnya. Kesederhanaan adalah jawaban atas keterpurukan perekonomian bangsa, oleh karena itu sebagai seseorang pemimpin haruslah bersikap sederhana jangan terlalu berlebihan.

            Untuk menjadi seorang menteri koperasi ada hal-hal yang dilakukan seperti halnya:
1.      Merumuskan kebijakan pemerintah dibidang pembinaan koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
2.      Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program pemantauan, analisi dan evaluasi di bidang koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
3.      Meningkatkan oeran serta masyarakat di bidang koperasi dan UKM
4.      Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat.

Tugasnya :
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang kedudukan Kementerian Negara serta susunan organisasi, tugas dan fungsi Fselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu : Kementerian Koperasi dan Usaha kecil dan menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dibidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintah Negara.

            Fungsinya :
-          Perumusan dan penetapan kebijakan dibidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
-          Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
-          Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
-          Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah
-          Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan oemberdayaan koperasi ,usaha mikro,kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang dibidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah

Jika semua telah memiliki nilai-nilai tersebut, yakinlah bahwa koperasi Indonesia akan maju dengan pesat. Ketahuilah bahwa kedamaian yang terdapat pada suatu struktur yang aa, akan membawa kita  pada koperasi di era yang baru. Dan pastinya kementrian akan menjadi pengawal keuangan Negara yang sempurna.

Saya akan mencoba menempatkan koperasi berada di tempat-tempat yang bisa dijangkau masyarakat, sehingga orang semakin mudah untuk menginvestasikan dan menyimpan uangnya di kopersi dari pada di bank yang terlalu banyaak biaya administrasinya yang cenderung merugikan pengguna.

Upaya pembangunan koperasi terpadu dengan melibatkan semua unsur terkait dilakukan dengan tetap memelihara kemurnian asas dan pelaksanaan koperasi.  Dengan segala yang telah dijelaskan ,maka sekarang koperasi bukan lagi lembaga yang menjadi tempelan semata. Dengan demikian, bagaimana kita menjaga dan turut berperan aktif di dalamnya. Untuk mendukung keberadaan koperasi.

Sumber Referensi :

https://devinaameliach.wordpress.com/2015/09/29/andai-aku-menjadi-menteri-koperasi/

Job Interview Question

Yessi    : Good Morning Nurul   : Good Morning, please take a sit Yessi    : Yes , Thank you Nurul   : What is your name? Yessi    ...